CYRUSTIMES, JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya harus menyiapkan biaya lebih besar mulai Agustus 2026. Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Dalam lampiran PP tersebut, permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Besaran ini meningkat signifikan dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya Rp1 juta.
Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian berbagai layanan kewarganegaraan yang dikelola Kementerian Hukum. Selain pelepasan status WNI, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan keberadaan aturan baru tersebut. PP Nomor 30 Tahun 2026 telah diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai efektif 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Selain tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menetapkan sejumlah tarif baru untuk layanan kewarganegaraan lainnya, termasuk pewarganegaraan dan pengurusan status anak berkewarganegaraan ganda.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena biaya pelepasan status WNI mengalami kenaikan hingga lima kali lipat dibanding aturan sebelumnya. Pemerintah menegaskan perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian PNBP yang berlaku pada layanan Kementerian Hukum.