← Kembali ke https://kalteng.co/

PN Jaktim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berkas Dikembalikan ke JPU

https://kalteng.co/ • 23 July 2026 14:20
PN Jaktim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berkas Dikembalikan ke JPU

KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Alasan Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan bahwa poin-poin keberatan yang disusun oleh tim kuasa hukum terdakwa dapat diterima secara hukum.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat cacat formal dalam penyusunan berkas oleh pihak penuntut. Surat dakwaan JPU pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dampak dari putusan sela ini antara lain:

Adapun perkara ini diperiksa oleh susunan majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, didampingi dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Perjalanan Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo

Sebelumnya, JPU mendakwa dokter Tifa telah melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait kontroversi tudingan penggunaan ijazah palsu. Dakwaan tersebut pertama kali dibacakan pada sidang perdana tanggal 2 Juli 2026.

Di sisi lain, nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang kerap menyuarakan isu serupa bersama dokter Tifa juga terseret dalam lingkaran proses hukum ini. Namun, posisi hukum Roy Suryo saat ini masih berada pada tahap proses praperadilan dan belum melangkah ke persidangan pokok perkara.

Dengan keluarnya putusan sela PN Jaktim ini, langkah penuntut umum kini berada di persimpangan: apakah akan menyempurnakan berkas dakwaan untuk dilimpahkan kembali, atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli