KALTENG.CO-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara menepis berbagai rumor liar yang beredar luas di media sosial. Isu miring tersebut mengaitkan dirinya dengan dugaan tunggakan pajak hingga tuduhan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ditemui saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026), Hotman secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji.
”Ini kan gua lagi sakit, elu baca di posting-an gua lah. Posting-an gua kan gua tantang orang-orang kantor pajak malah yang terkejut, itu fitnah banget itu,” tegas Hotman kepada wartawan.
Sumpah Tak Terlibat TPPU: Baru Kenal Saat Penandatanganan Kuasa
Mengenai tuduhan keterlibatan TPPU hingga isu terkait bisnis Holywings, pengacara nyentrik ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan personal maupun bisnis masa lalu dengan Febrie Adriansyah. Hotman mengaku baru bertemu dan mengenal Febrie secara langsung saat penandatanganan surat kuasa.
”Sumpah mati tahu nggak, sumpah demi Tuhan gua baru kenal, baru pertama kali ketemu Pak Febrie adalah pada saat penandatanganan surat kuasa. Semua itu fitnah, mana pajak mana, tanya Kantor Pajak Tanjung Priok,” tambahnya.
Resmi Mundur dari Posisi Penasihat Hukum Febrie Adriansyah
Selain menepis tuduhan miring, Hotman Paris juga secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung.
Keputusan mengundurkan diri tersebut telah disampaikan kepada Febrie sejak dua hari lalu sebelum pengumuman publik ini dibuat. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan Hotman yang menurun akibat kambuhnya penyakit saraf kejepit.
”Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari dua hari lalu,” ujar Hotman yang saat itu harus menggunakan kursi roda untuk meminta painkiller (pereda nyeri) serta bersiap melakukan pengobatan ke Singapura.
Enggan Komentari Substansi Perkara di Kejagung
Ditanya mengenai ketidakhadiran Febrie dalam agenda panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026), Hotman menolak memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menegaskan sudah tidak lagi memiliki hak atau kapasitas hukum untuk mewakili eks pejabat Kejagung tersebut.
”Saya nggak mau komentar lagi soal itu. Kan saya sudah dua hari lalu minta mundur. Jadi, saya nggak mau komentar,” jelasnya.
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru dan Penjadwalan Ulang
Sementara itu, proses hukum di Kejaksaan Agung terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Langkah ini diambil setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti bernilai fantastis dari kepolisian, yaitu:
-
Emas batangan seberat 74 kilogram
-
Uang tunai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah
Pemanggilan Ulang Saksi
Berdasarkan Sprindik TPPU baru tersebut, Tim 9 Kejagung telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada 4 orang saksi (termasuk Febrie Adriansyah) serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak hadir karena alasan sakit, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa keterangan.
Penyidik resmi menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan bagi saksi yang belum hadir.
”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” ungkap Anang pada Kamis (23/7/2026).
Untuk menjamin akuntabilitas, penanganan kasus ini turut melibatkan pengawasan silang dari berbagai lembaga independen dan penegak hukum, seperti Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan (Komjak), Tim Kortas Tipidkor Polri, serta LPSK. (*/tur)