← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD Palangka Raya Desak Disdik Tertibkan Rumah Dinas Guru yang Masih Ditempati Keluarga Pensiunan

https://kalteng.co/ • 23 July 2026 13:35
DPRD Palangka Raya Desak Disdik Tertibkan Rumah Dinas Guru yang Masih Ditempati Keluarga Pensiunan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya segera menertibkan rumah dinas guru yang masih ditempati keluarga pensiunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, usai melakukan inspeksi ke salah satu sekolah. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemukan rumah dinas guru yang masih dihuni oleh keluarga guru yang telah pensiun bahkan telah meninggal dunia. “Ketika kami melakukan kunjungan langsung ke lapangan, kami menemukan ada aset sekolah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Arif, Senin (20/7/2026).

Arif menegaskan bahwa rumah dinas merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah bagi guru yang masih aktif menjalankan tugas. Karena itu, ketika guru memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, rumah dinas seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan sekolah.

“Rumah dinas tersebut seharusnya sudah dikosongkan sejak guru yang bersangkutan pensiun. Tidak boleh terus ditempati oleh pensiunan ataupun keluarganya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena kebutuhan ruang dan fasilitas pendidikan terus meningkat. Rumah dinas yang tidak lagi digunakan sesuai fungsi dapat dialihkan menjadi ruang belajar, ruang guru, gudang, maupun fasilitas penunjang lainnya.

DPRD Soroti Permintaan Ganti Rugi Renovasi

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD juga menerima informasi adanya keluarga pensiunan guru yang meminta ganti rugi atas biaya renovasi rumah dinas sebelum bersedia mengosongkan bangunan. “Bahkan ada keluarga pensiunan guru yang meminta ganti rugi karena telah melakukan renovasi rumah dinas tersebut sebelum bersedia pindah,” ungkap Arif.

Meski memahami persoalan tersebut perlu diselesaikan secara bijaksana, Arif menegaskan penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku karena rumah dinas merupakan aset milik pemerintah daerah.

Arif meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya segera melakukan pendataan dan inventarisasi ulang terhadap seluruh rumah dinas guru beserta aset sekolah lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi riil aset sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi di sekolah lain.

Selain itu, Disdik juga diharapkan segera menyusun langkah penyelesaian terhadap rumah dinas yang masih ditempati pihak yang tidak lagi memiliki hak menempatinya. “Kalau ingin pendidikan kita maju, mari bersama-sama menyelesaikan satu per satu persoalan yang menjadi penghambat sekolah untuk terus berkembang,” pungkasnya.(aza)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli