← Kembali ke https://kalteng.co/

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

https://kalteng.co/ • 23 July 2026 20:10
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus yang terjadi sepanjang Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang yang diduga masuk kategori narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026), dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajarannya selama periode 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berupa 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Seluruhnya berasal dari 11 kasus yang berhasil kami ungkap sepanjang 3 hingga 21 Juli 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan seluruh putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas,” katanya.

Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi kapasitas penyimpanan di ruang penyimpanan barang bukti kepolisian setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, serta mengefisienkan tempat penyimpanan barang bukti setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” jelas Yonika.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kota Palangka Raya Bersih dari Narkoba atau BERSINAR,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli