← Kembali ke kaltengterkini.co.id

Pansus III DPRD Kapuas Setujui Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

kaltengterkini.co.id • 20 July 2026 13:26
Pansus III DPRD Kapuas Setujui Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Persetujuan diberikan dengan catatan naskah raperda harus disempurnakan sesuai hasil pembahasan rapat pada Senin, 20 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III, H. Abdullah, S.E., serta dihadiri anggota pansus dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam raperda tersebut, cakupan Kawasan Tanpa Rokok diperluas dengan memasukkan rokok elektronik sebagai objek pengaturan.

Aturan juga mencakup kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan produk tembakau, hingga pengendalian iklan, promosi, dan sponsor.

Sejumlah anggota dewan sempat menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor iklan rokok.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa beban biaya pengobatan penyakit akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari iklan.

Kerugian tersebut juga mencakup hilangnya produktivitas akibat sakit, kecacatan, hingga kematian dini. Raperda turut mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial.

Sementara itu, penjualan melalui platform perdagangan elektronik masih dimungkinkan dengan syarat menerapkan verifikasi usia pembeli.

Dalam aspek penegakan aturan, pengawasan akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang diterapkan dimulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Pansus III juga memberikan sejumlah catatan penyempurnaan naskah. Di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda dalam Pasal 36 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh perbaikan rampung, raperda akan diproses ke tahapan berikutnya. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan, terutama anak-anak, remaja, dan ibu hamil, dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau. (*/dn)

Sumber: kaltengterkini.co.id
Baca Artikel Asli