KALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Aturan yang dikeluarkan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini menjadi pijakan penting untuk menguatkan mitigasi bencana, sekaligus mengikutsertakan masyarakat adat serta kearifan lokal sebagai bagian utama dari solusi.
Melalui Inpres 11/2026, Presiden Prabowo menegaskan dua aspek utama:
-
Memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
-
Mengajak para pelaku usaha dan sektor swasta untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan hingga penanganan karhutla secara nasional.
Pentingnya Pengawasan Ketat dan Komunikasi Partisipatif
Pengajar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI), Asep Karsidi, mengingatkan bahwa aturan yang memfasilitasi pembukaan lahan secara terbatas—maksimal dua hektare per kepala keluarga—dapat berdampak sangat berbahaya apabila dilakukan tanpa pengawasan ketat.
Menurut Asep, faktor iklim bukanlah penyebab utama karhutla, melainkan faktor penguat yang membuat kobaran api cepat meluas dan sulit dikendalikan. Penyebab mendasarnya tetap bersumber dari perilaku manusia.
“Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, akademisi dan pakar komunikasi yang juga Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menggarisbawahi pentingnya penerapan komunikasi partisipatif. Pendekatan edukasi harus menghargai keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal.
Prof. Anter Venus menekankan bahwa imbauan pencegahan karhutla akan jauh lebih efektif jika disampaikan secara persuasif dan mengikutsertakan tokoh lokal yang dihormati.
“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” tegas Prof. Anter Venus.
Dunia Usaha Dukung Penuh Langkah Pemerintah
Penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari asosiasi pengusaha nasional. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa regulasi ini membawa semangat gotong royong lintas sektor.
“Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” jelas Eddy Martono.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso. Ia menilai inpres ini menjadi pra-kondisi untuk menyamakan langkah antara pemerintah, pemegang konsesi, dan masyarakat ulayat di tingkat tapak.
Soewarso mencontohkan bahwa sejumlah pengelola konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) telah menggandeng komunitas ulayat sekitar dengan menyediakan peluang usaha baru dan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan serta selaras dengan potensi lokal.
Pemadaman Intensif di 6 Provinsi Prioritas dan Wilayah Lainnya
Berdasarkan pembaruan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), operasi penanggulangan karhutla terus digencarkan di enam provinsi prioritas, yaitu:
-
Kalimantan Barat (Kalbar)
-
Kalimantan Tengah (Kalteng)
-
Kalimantan Selatan (Kalsel)
-
Riau
-
Jambi
-
Sumatera Selatan (Sumsel)
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa tim gabungan Satgas Darat dan Satgas Udara terus bekerja memadamkan titik api, yang didukung oleh penyiapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Selain di enam provinsi tersebut, BNPB mencatat munculnya 18 titik api di Papua Barat yang menghanguskan sekitar 223 hektare lahan. Sementara di Jawa Timur, karhutla kembali berdampak pada penutupan sementara kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Nasional Kawah Ijen.
Melihat paparan asap yang masih berlangsung, BNPB mengimbau masyarakat di kawasan terdampak untuk selalu menggunakan masker medis saat beraktivitas di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan pernapasan. (*/tur)