?PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Palangka Raya.
?
?Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3900/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 3 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
?
?Dalam surat edaran tersebut disebutkan, hasil evaluasi pelaksanaan PJJ selama tiga hari terakhir menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Kota Palangka Raya pada 1–3 September 2026 masih menunjukkan tingkat sangat tidak sehat dengan nilai ISPU di atas 200. ?Kondisi tersebut dinilai masih membutuhkan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap karhutla, terutama untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
?
?Berdasarkan kebijakan terbaru, pelaksanaan PJJ/daring diperpanjang kembali mulai 4 September 2026.
?Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan melakukan evaluasi setiap tiga hari sekali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan.
?
?Pengaturan teknis pelaksanaan PJJ tetap mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sebelumnya. Ketentuan tersebut mencakup waktu pelaksanaan pembelajaran, durasi jam pelajaran sesuai jenjang pendidikan, serta pelaksanaan pembelajaran bagi guru yang kurang sehat. ?Selama masa darurat, pembelajaran juga diarahkan pada penyederhanaan materi dengan fokus pada literasi, numerasi, pembentukan karakter, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
?
?Dinas Pendidikan juga meminta setiap satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan aset sekolah selama pelaksanaan PJJ. ?Selain itu, kepala satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Laporan tersebut harus memuat kondisi pelaksanaan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.
?
?Surat edaran ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si., dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terjadi perubahan kondisi di kemudian hari, kebijakan tersebut akan disesuaikan. ?Dengan diperpanjangnya PJJ, aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk sementara masih menunggu perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. (pra)