KALTENG.CO-Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara tegas membantah tuduhan mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan aliran uang tersebut sebelumnya mencuat dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis malam (3/9/2026), penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi mendalam terkait fakta hukum yang sebenarnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kekeliruan Pengutipan Pertimbangan Hakim Praperadilan
Febri Diansyah menjelaskan bahwa isu mengenai aliran dana Rp 40 miliar tersebut bersumber dari kekeliruan dalam membaca pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, ada poin pertimbangan hakim yang dikutip secara tidak utuh oleh pihak-pihak tertentu.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di hadapan awak media.
Kronologi Berdasarkan BAP Tan Kian: Tidak Ada Aliran ke Febrie
Berdasarkan fakta BAP Tan Kian yang dihadirkan di persidangan, Febri membeberkan kronologi sebenarnya terkait penyerahan uang tersebut:
-
Komunikasi Awal dengan Pihak Luar: Tan Kian pertama kali dihubungi oleh sosok bernama Lucy—pihak yang sama sekali tidak dikenal oleh Febrie Adriansyah. Lucy mengklaim ada perkara berjalan yang berpotensi menjerat Tan Kian sebagai tersangka jika tidak segera “diurus”.
-
Penyerahan Uang: Komunikasi dilanjutkan hingga terjadi penyerahan uang dari Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
-
BAP Tegas Sebut Bukan untuk Febrie: Dalam BAP, tidak ada pernyataan dari Ferry maupun Tan Kian yang menyebutkan bahwa uang puluhan miliar itu diperuntukkan bagi Febrie Adriansyah.
“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” tegas Febri.
Munculnya 4 Nama Pejabat Kejagung dalam Keterangan BAP
Di sisi lain, Febri memaparkan bahwa dalam BAP, Tan Kian hanya berspekulasi mengenai peruntukan uang tersebut tanpa kepastian hukum. Tan Kian menyebut ada dugaan atau kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian, Febri memilih untuk tidak membuka identitas maupun nama keempat pejabat Kejagung yang tertuang dalam dokumen BAP tersebut kepada media.
-
Tan Kian menggunakan frasa “menurut saya, bisa saja…” saat memberikan keterangan terkait 4 pejabat tersebut.
-
Tan Kian tidak dapat memastikan secara pasti kepada siapa uang tersebut akhirnya bermuara.
-
Tidak ada keterangan yang mengonfirmasi apakah uang tersebut disimpan atau dipergunakan oleh Ferry Boboho.
Harapan Pembuktian Terang Benderang di Persidangan
Kubu Febrie Adriansyah menyayangkan berkembangnya opini publik akibat pertimbangan praperadilan yang dipotong sepotong-potong. Padahal, hakim praperadilan tidak berada dalam kapasitas untuk menyimpulkan pokok perkara utama.
Febrie Adriansyah secara pribadi telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagaimana yang diisukan. Pihak kuasa hukum berharap seluruh fakta materiil dapat dibuka secara utuh dan transparan saat persidangan pokok perkara berlangsung nanti.
Tanggapan Kejagung Terkait Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sempat menyinggung perihal tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus TPPU yang menyeret nama Febrie.
Anang mengonfirmasi bahwa penyidikan TPPU tersebut mencakup dua berkas penanganan, yakni perkara tindak pidana korupsi asal dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Kejagung, dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian tersebut masuk ke dalam bagian penyidikan tindak pidana korupsi asal yang sedang didalami. (*/tur)