KUALA KURUN, kalteng.co – Seorang pria berinisial R diamankan personel Satreskrim Polres Gunung Mas setelah diduga membakar lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/9/2026).
Penanganan tersebut bermula dari patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan personel Satreskrim Polres Gunung Mas. Sekitar pukul 17.25 WIB, petugas yang melintas di kawasan tersebut mendapati lahan dalam kondisi terbakar.
Bukannya sekadar lewat dan mencatat titik api, petugas langsung turun melakukan pengecekan. Api masih terlihat membakar lahan di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi, polisi kemudian menemukan tiga orang berada di sebuah pondok. Petugas pun meminta keterangan untuk mengetahui asal-usul api yang sedang berkobar.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, salah seorang di antaranya, yakni R, diduga memiliki kaitan dengan pembakaran tersebut. Kepada petugas, R disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Alhasil, kegiatan yang awalnya bertujuan membersihkan lahan justru berubah menjadi urusan hukum. Petugas kemudian mengamankan R beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api gas warna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar.
Seorang saksi yang berada di lokasi juga turut digaruk dan dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari patroli Karhutla yang dilakukan personel sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.
“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (3/9/2026) pagi.
Menurutnya, patroli Karhutla bukan hanya bertujuan menemukan titik api, tetapi juga mencegah agar kebakaran tidak telanjur membesar. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti, terlebih apabila terdapat dugaan perbuatan yang melanggar hukum.
“Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Agung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan. Sebab, dalam kondisi lahan yang kering, api yang awalnya dianggap kecil bisa berubah menjadi persoalan besar. Sekali lepas kendali, bukan hanya semak yang terbakar, tetapi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya ikut terancam.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.
“Untuk R disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (nya/aza)