PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya mulai membahas penyesuaian anggaran daerah sekaligus arah pembangunan kawasan permukiman untuk jangka panjang. Dua agenda strategis tersebut menjadi fokus dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (1/9).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selain membahas perubahan APBD, DPRD juga mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan kedua agenda tersebut memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah, baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini maupun mempersiapkan pembangunan jangka panjang.
“Pandangan umum fraksi merupakan instrumen penting dalam mekanisme pembahasan. Melalui forum ini, setiap fraksi memberikan masukan, saran, serta catatan kritis terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan rancangan penataan permukiman kita ke depan,” ujar Subandi.
Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran
Subandi menegaskan, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, perubahan postur APBD harus mampu mencerminkan perkembangan kondisi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
Karena itu, program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya perlu kembali dicermati, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat dan dapat digunakan secara efektif.
Ia berharap pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dapat berlangsung secara konstruktif dan transparan serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Raperda Permukiman Jadi Pedoman hingga 2045
Di sisi lain, Subandi menilai Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026–2045 juga memiliki arti penting bagi masa depan Kota Palangka Raya.
Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam penataan dan pengembangan kawasan permukiman selama dua dekade mendatang.
“Dokumen ini akan menjadi kompas arah pembangunan kawasan permukiman kita dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembahasannya harus dikaji secara matang dan komprehensif agar kelak mampu menjawab tantangan tata ruang dan ledakan penduduk di masa mendatang,” pungkasnya.
Dengan adanya pembahasan kedua agenda tersebut, DPRD Palangka Raya berharap kebijakan anggaran maupun perencanaan kawasan permukiman dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan. (aza)