PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Langkah krusial ini diambil guna mempercepat respons penanggulangan karhutla di wilayah Kalteng melalui penguatan personel lapangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga jajaran relawan.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Gubernur Kalteng juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Apel Gelar Pasukan: Komitmen Satu Komando Penanganan Karhutla
Sebagai bentuk kesiapan operasional, Pemprov Kalteng menggelar Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (31/8/2026). Apel ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran.
Dalam arahannya, Agustiar menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat harus diiringi tindakan cepat dan sinergi lintas sektor.
“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri, dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” tegas Agustiar.
Agustiar meminta seluruh ASN dan relawan yang diperbantukan di lapangan untuk bergerak rapat dalam satu komando bersama unsur TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya.
Keselamatan Personel Jadi Prioritas Utama
Selain menekankan kesiapan logistik, pembagian tugas, dan kejelasan rantai koordinasi, Agustiar menginstruksikan agar aspek keselamatan seluruh petugas di lapangan dijaga secara ketat.
Poin-poin penting instruksi Gubernur Kalteng bagi para petugas lapangan meliputi:
-
Patuhi SOP: Seluruh tindakan pemadaman dan mitigasi wajib merujuk pada standard operating procedure yang berlaku.
-
Gunakan APD Lengkap: Petugas dilarang memadamkan api tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
-
Hindari Action Mandiri: Mengedepankan kerja tim dan tidak mengambil keputusan sepihak di area pemadaman.
-
Batas Kemampuan: Tidak memaksakan diri jika kondisi medan dan ancaman asap sudah membahayakan keselamatan jiwa.
Posko Terpadu dan Fasilitas Layanan Masyarakat
Sebagai pusat kendali operasi, Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalteng difungsikan untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya dan armada penanggulangan.
Untuk menunjang penanganan dampak karhutla bagi warga, Pemprov Kalteng mendirikan sejumlah fasilitas pendukung di area posko, antara lain:
-
Media Center & Tenda Informasi Karhutla Isen Mulang: Pusat pembaruan data dan informasi kebencanaan bagi publik dan media.
-
Dapur Umum: Penyedia logistik konsumsi bagi tim pemadam dan warga terdampak.
-
Layanan Kesehatan & Oksigen Gratis: Posko medis untuk penanganan awal gangguan pernapasan (ISPA) akibat paparan asap.
Pelepasan Tim Pasukan Isen Mulang
Menutup rangkaian kegiatan apel gelar pasukan, Gubernur Agustiar Sabran bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melepas secara resmi Tim Pasukan Isen Mulang.
Tim gabungan ini langsung diterjunkan ke titik-titik rawan pemadaman untuk memperkuat penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya. (*/tur)