PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mulai mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama masa Tanggap Darurat Karhutla.
Melalui Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tertanggal 28 Agustus 2026, Pemkab Kobar meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran di luar kelas selama kondisi darurat berlangsung.
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, meminta kegiatan belajar peserta didik difokuskan di dalam ruangan atau di rumah hingga kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman.
Selain menghentikan aktivitas pembelajaran di luar ruangan, surat edaran tersebut juga mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap paparan asap karhutla.
“Kabut asap yang sangat pekat ini berisiko tinggi mengganggu kesehatan. Langkah ini merupakan upaya antisipatif kita untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan asap Karhutla,” ujar Nurhidayah.
Bupati menegaskan, kondisi kualitas udara yang buruk tidak boleh dibiarkan terus-menerus memapar siswa maupun warga sekolah. Sebab, paparan asap karhutla berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Karena itu, Pemkab Kobar meminta seluruh sekolah mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap masih terjadi. (aza)