← Kembali ke https://kalteng.co/

Tutup Masa Persidangan III, DPRD Kalteng Soroti Capaian Legislasi dan Anggaran

https://kalteng.co/ • 01 September 2026 14:07
Tutup Masa Persidangan III, DPRD Kalteng Soroti Capaian Legislasi dan Anggaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kalteng resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (1/9/2026). Rapat Paripurna ke-9 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Dalam pidatonya, Arton menyampaikan sejumlah capaian strategis yang telah dilaksanakan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalteng selama masa persidangan ketiga.

Menurutnya, salah satu capaian penting adalah telah disepakati dan ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. “Ini adalah wujud akuntabilitas kita kepada masyarakat,” ujar Arton dalam pidatonya.

Selain itu, DPRD bersama Pemprov Kalteng juga telah mencapai nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut dinilai menjadi pondasi penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan pembangunan daerah pada tahun mendatang.

DPRD juga telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan efektif dan setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di bidang legislasi, DPRD Kalteng juga tengah membahas sejumlah Raperda inisiatif DPRD, khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan. Arton menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam menjalankan fungsi DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Masa persidangan merupakan bagian penting dalam siklus kerja DPRD sebagai lembaga representasi rakyat daerah. Melalui mekanisme persidangan, DPRD menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara terukur, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, penutupan masa persidangan tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas konstitusional DPRD selama satu masa persidangan. Dalam pelaksanaannya, DPRD bersama pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, pengawasan program prioritas pembangunan, serta menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja.

Arton menyebut tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks. Dinamika ekonomi nasional dan global menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjaga stabilitas pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok Kalteng. “Semua capaian ini tidak lepas dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin maju, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya. (bam)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli