← Kembali ke https://kalteng.co/

Intelijen Ukraina Rilis 8 Nama WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ini Daftar Lengkapnya!

https://kalteng.co/ • 31 August 2026 16:36
Intelijen Ukraina Rilis 8 Nama WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ini Daftar Lengkapnya!

KALTENG.CO-Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) memicu perhatian publik setelah merilis dokumen resmi yang mengklaim keterlibatan 8 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam dinas militer Rusia. Para WNI ini diduga direkrut untuk dikirim ke garis depan medan pertempuran dalam konflik Rusia-Ukraina.

Daftar Identitas 8 WNI yang Dirilis Intelijen Ukraina

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan pada laman resmi SZRU, para WNI yang tercantum seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan tahun kelahiran antara 1978 hingga 1997.

Berikut adalah daftar nama dan tanggal lahir WNI yang masuk dalam rilis tersebut:

Modus Perekrutan Tenaga Kerja dan Iming-Iming Palsu

Pihak intelijen Ukraina menyebutkan bahwa perekrutan tentara asing oleh pihak Rusia marak terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, Nepal, Kuba, Kenya, hingga India.

Perekrutan tersebut diduga kuat memanfaatkan modus penipuan tawaran kerja dengan janji manis yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Iming-Iming Perekrutan Realita di Medan Perang
Gaji tinggi dan tunjangan sosial Langsung dikirim ke garis depan pertempuran
Dijanjikan tugas non-kombatan Minim atau tanpa pelatihan militer
Percepatan status kewarganegaraan Rusia Risiko tinggi tewas dalam minggu-minggu pertama

Repsons Resmi Pemerintah Indonesia

Merespons kabar yang beredar luas ini, otoritas terkait di Indonesia memberikan tanggapan resmi mengenai validitas data dan implikasi hukumnya.

Konsekuensi Hukum dan Sikap Politik Luar Negeri

Kemlu menegaskan bahwa jika informasi ini terverifikasi benar, tindakan tersebut merupakan keputusan individual yang sama sekali tidak merepresentasikan sikap atau kebijakan Pemerintah Indonesia. Indonesia tetap berada pada posisi konsisten mendorong penyelesaian damai dan menghormati hukum internasional.

Selain itu, pemerintah mengingatkan adanya aturan tegas mengenai keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin presiden berisiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli