KALTENG.CO-Pemerintah secara resmi memberlakukan fasilitas khusus dalam pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 sebagai langkah strategis memperkuat iklim investasi dan ekspansi hilirisasi nasional.
Melalui aturan baru ini, eksportir yang melakukan pengiriman barang tambang ke lima negara tujuan utama yang telah ditentukan akan mendapatkan pengecualian dari ketentuan umum DHE SDA.
Landasan Hukum dan Daftar 5 Negara Penerima Fasilitas
Penerapan fasilitas ini didasarkan pada implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa penyempurnaan implementasi regulasi ini ditujukan bagi Pemberitahuan Ekspor Barang (PPE) terhitung mulai awal September 2026.
Pemerintah menetapkan lima negara yang berhak menerima fasilitas sesuai kriteria Pasal 18A:
-
Amerika Serikat
-
Tiongkok
-
Hong Kong
-
Australia
-
Kanada
Penetapan kelima negara tersebut didasari oleh dua faktor utama. Pertama, negara-negara tersebut merupakan penyumbang investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Kedua, seluruhnya telah memiliki perjanjian dagang bilateral maupun kesepakatan perdagangan aktif dengan Indonesia.
Penentuan ini dilakukan agar pemberian fasilitas tepat sasaran dan berdampak langsung pada sumber investasi terbesar di sektor pertambangan nasional.
Tujuan Strategis Kebijakan DHE SDA Pertambangan
Kebijakan insentif ini dirancang tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan roda ekonomi makro. Terdapat tiga sasaran utama yang ingin dicapai pemerintah:
-
Stabilitas Makroekonomi: Memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar.
-
Percepatan Hilirisasi: Mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya untuk modal kerja dan investasi hilirisasi SDA.
-
Peningkatan Kinerja Ekspor: Menstimulasi volume ekspor dan daya saing hasil pengolahan pertambangan nasional.
Aturan Ketentuan Retensi dan Pengecualian Penggunaan DHE SDA
Secara umum, ketentuan pokok DHE SDA tetap mewajibkan masuknya (repatriasi) 100 persen dana hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Masa penempatan (retensi) yang berlaku mencakup paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas, serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui Bank Devisa BUMN.
Meski demikian, berdasarkan PP 21/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperbolehkan untuk 5 kebutuhan operasional spesifik:
-
Penukaran ke Rupiah: Ditetapkan maksimal sebesar 50 persen.
-
Kewajiban Negara: Pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
Pembayaran Dividen Valas: Pembagian dividen dalam mata uang asing kepada pemegang saham.
-
Operasional & Modal: Pengadaan barang, jasa, hingga barang modal untuk menunjang kegiatan produksi.
-
Pembiayaan Usaha: Pembayaran pinjaman dan modal kerja, dengan syarat dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valuta asing. (*/tur)