KALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperketat aturan main industri telekomunikasi.
Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, seluruh operator seluler di Indonesia kini dilarang keras menghanguskan sisa kuota internet pelanggan maupun menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon langsung atas banyaknya keluhan masyarakat terkait sisa kuota yang hangus begitu masa aktif berakhir, sekaligus bentuk kepastian hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hak Pelanggan Lindungi Sisa Kuota Ditegaskan Lewat SE Kemkomdigi
Surat Edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini menjadi instrumen hukum turunan atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota data yang sudah dibeli secara sah merupakan hak penuh konsumen yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyedia layanan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Langkah penerbitan SE ini juga dipicu oleh laporan masyarakat yang mengindikasikan masih banyaknya operator seluler yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK di lapangan.
Opsi Mekanisme Perlindungan Sisa Kuota bagi Konsumen
Untuk menjamin keadilan transaksi, Kemkomdigi mewajibkan setiap operator seluler memberikan fleksibilitas kepada pelanggan dalam memilih mekanisme pengelolaan sisa kuota sesuai kebutuhan mereka.
Beberapa opsi mekanisme perlindungan sisa kuota yang wajib disediakan oleh operator antara lain:
-
Akumulasi Kuota (Rollover): Sisa kuota otomatis ditambahkan ke periode paket berikutnya tanpa memotong jumlahnya.
-
Mekanisme Non-Rollover: Opsi skema standar dengan penyesuaian layanan lain yang setara.
-
Perpanjangan Masa Aktif: Penambahan durasi pemakaian agar kuota yang tersisa tetap dapat terpakai.
-
Pengalihan Manfaat & Kompensasi: Mengubah nilai sisa kuota menjadi poin, unit layanan lain, atau bentuk kompensasi relevan.
-
Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian nilai sisa kuota yang tidak terpakai sesuai ketetapan.
-
Skema Perlindungan Lainnya: Bentuk inovasi layanan dari operator yang dipastikan tidak merugikan konsumen.
Dengan hadirnya SE Nomor 4 Tahun 2026 ini, masyarakat konsumen telekomunikasi kini memiliki jaminan hukum yang lebih kuat agar nilai ekonomi dari paket data yang dibeli tidak hilang begitu saja. Operator seluler pun diimbau untuk segera menyesuaikan sistem dan opsi paket layanan mereka agar sejalan dengan regulasi anyar ini. (*/tur)