KALTENG.CO-Babak baru perseteruan hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan ini secara otomatis membatalkan kewajiban ganti rugi finansial yang sebelumnya sempat membebani pihak Nikita.
Langkah hukum di tingkat banding ini menggugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Reza Gladys beserta suaminya, Attaubah Mufid. Sanksi ganti rugi finansial yang semula dijatuhkan kepada Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi dinyatakan gugur demi hukum.
Salinan Putusan e-Court: Pembuktian Hukum Pihak Nikita Mirzani
Kabar kemenangan di tingkat banding ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Usman mengonfirmasi bahwa salinan resmi putusan PT Jakarta telah diterima secara elektronik melalui portal e-court.
“Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara.
Usman menjelaskan lebih lanjut bahwa Majelis Hakim PT Jakarta menilai dalil kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys dalam rekonvensi tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat. Hal ini menjadi alasan mendasar di balik pembatalan kewajiban ganti rugi dari putusan tingkat pertama.
“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian, dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Kilas Balik Konflik Perdata dan Pidana Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dinamika kerja sama promosi (review) produk skincare. Hubungan profesional yang memanas tersebut kemudian meluas ke jalur hukum pidana maupun perdata:
-
Jalur Pidana: Nikita sempat dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan dugaan pengancaman dan pemerasan.
-
Jalur Perdata: Nikita melayangkan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid di PN Jakarta Selatan.
-
Putusan Tingkat Pertama: PN Jaksel sempat memenangkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) Reza Gladys, yang mengharuskan Nikita dan Mail membayar ganti rugi.
-
Putusan Tingkat Banding: PT Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel dan memenangkan posisi hukum Nikita Mirzani secara menyeluruh.
Dengan diterbitkannya putusan dari PT Jakarta ini, posisi hukum Nikita Mirzani kembali menguat sekaligus membebaskannya dari segala bentuk beban finansial atas tuntutan rekonvensi tersebut. (*/tur)