KALTENG.CO-Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak sekadar berpatokan pada amar putusan akhir dalam perkara praperadilan.
Menurutnya, pertimbangan dan argumentasi hukum yang disusun hakim sama pentingnya untuk diperhatikan karena mencerminkan proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri seusai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan permohonan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Kamis (27/8/2026).
Pentingnya Membaca Pertimbangan Hukum
Febri menegaskan bahwa tim hukum menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Meski permohonan ditolak, pihaknya menyimpan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum dalam substansi putusan tersebut. Tim advokasi akan mempelajari dokumen putusan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
-
Edukasi Hukum Publik: Putusan peradilan bukan sekadar status “diterima” atau “ditolak”, melainkan sarana masyarakat memahami bagaimana hukum diterapkan.
-
Evaluasi Penegakan Hukum: Praperadilan diajukan sebagai ruang kontrol dan koreksi agar proses penyidikan pidana berjalan sesuai prinsip due process of law.
-
Dampak Administrasi Penyidikan: Kesalahan atau ketidakhati-hatian sekecil apa pun dalam dokumen penyidikan berdampak besar pada nasib serta nama baik seseorang dan keluarganya.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujar Febri Diansyah.
Ia juga menambahkan bahwa sikap kooperatif dan kepatuhan pada jalur hukum ini sejalan dengan rekam jejak Febrie Adriansyah yang berpengalaman lebih dari tiga dekade sebagai aparat penegak hukum.
Hakim Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan
Pada persidangan yang sama, Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoek memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik—mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka—telah sah secara hukum.
Hakim Richard menjelaskan bahwa KUHAP tidak membatasi interval minimum antara penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penggeledahan. Dengan demikian, tuduhan bahwa tindakan penyidikan dilakukan secara terburu-buru dianggap tidak beralasan. (*/tur)