← Kembali ke https://kalteng.co/

Tanda Tangan di Paspor Tidak Harus di Kantor Imigrasi, Ini Ketentuannya

https://kalteng.co/ • 28 August 2026 01:36
Tanda Tangan di Paspor Tidak Harus di Kantor Imigrasi, Ini Ketentuannya

?KOTAWARINGIN BARAT, Kalteng.co – Pemegang paspor perlu mengetahui bahwa tanda tangan pada paspor tidak selalu harus dilakukan di Kantor Imigrasi. Tanda tangan pada kolom yang telah disediakan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik paspor dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
?
?Informasi tersebut disampaikan melalui edukasi publik Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat (Imigrasi Kobar) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pengisian kolom tanda tangan pada paspor. ?Pada halaman terakhir paspor terdapat kolom “Tanda Tangan Pemegang” yang dapat ditandatangani secara mandiri oleh pemilik paspor.
?
?Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar tanda tangan tidak menimbulkan persoalan pada saat paspor digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. ?Tanda tangan harus menggunakan tinta berwarna hitam. Selain itu, tinta yang digunakan harus dipastikan tidak tembus ke halaman belakang paspor.
?
?Pemegang paspor juga wajib memastikan tanda tangan berada sepenuhnya di dalam kotak yang telah disediakan dan tidak melewati batas garis. ?Ketentuan tersebut penting diperhatikan karena halaman tanda tangan merupakan bagian dari dokumen paspor yang harus diisi dengan benar. Kesalahan dalam membubuhkan tanda tangan dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam penggunaan dokumen perjalanan.
?
?Melalui informasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung mengenai apakah tanda tangan pada paspor harus dilakukan langsung di kantor Imigrasi. ?Jadi, pemegang paspor dapat membubuhkan tanda tangan secara mandiri pada kolom “Tanda Tangan Pemegang”, dengan menggunakan tinta hitam, tidak tembus ke halaman belakang, serta tetap berada di dalam kotak yang tersedia.
?
?Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan dan ketentuan keimigrasian, masyarakat dapat mengikuti kanal informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melalui media sosial @imigrasikobar, serta kanal informasi resmi lainnya. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli