?PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan pemberitahuan terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah Kota Palangka Raya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik menyusul memburuknya kualitas udara akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5. ? ?
Dalam surat bernomor 400.3.5.1/3797/Disdik/Umpeg/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan BMKG pada 27 Agustus 2026 pukul 08.00–12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 di Kota Palangka Raya tercatat lebih dari 200 µg/m³. ? ?
Kondisi tersebut berada pada kategori tidak sehat sampai berbahaya, sehingga diperlukan langkah taktis dan adaptif untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan peserta didik. ? ?Atas kondisi tersebut, pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya pada tanggal 28, 29, dan 31 Agustus 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). ? ?
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran secara daring dengan metode yang sederhana, efektif, dan bermakna, memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia di masing-masing sekolah. ?Dinas Pendidikan juga mengatur agar tenaga pendidik/guru melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah masing-masing. ? ?
Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Anak juga diingatkan untuk tetap berada di dalam rumah, tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah, serta tetap menerapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. ? ?
Pengambilan MBG Tetap Dilaksanakan ?Selain mengatur pembelajaran, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga memberikan ketentuan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). ? ?Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program MBG, orang tua atau wali murid dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan pengambilan MBG pada 28 Agustus 2026 di sekolah masing-masing. ? ?
Pengambilan makanan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali murid. Peserta didik tidak diperkenankan mengambil MBG secara langsung, sehingga makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi peserta didik di rumah. ? ?
Dinas Pendidikan juga meminta kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing. ? ?
Pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait. ? ?Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya belum kembali membaik. (pra)