PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Merespons pemburukan kualitas udara secara signifikan di Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah taktis, cepat, dan adaptif.
Kebijakan ini berpatokan pada data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis, 27 Agustus 2026 (pukul 08.00–12.00 WIB) yang menunjukkan tingkat konsentrasi partikulat halus (PM2.5) telah melonjak melampaui 200 µg/m³, mengindikasikan status udara Tidak Sehat hingga Berbahaya.
Untuk menjamin keselamatan jiwa, kesehatan fisik, serta kesejahteraan mental para peserta didik tanpa mengurangi hak pemenuhan layanan pendidikan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si., merilis Surat Edaran Nomor: 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026.
7 Poin Inti Instruksi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
Melalui edaran resmi tersebut, terdapat tujuh arahan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah, guru, orang tua, dan murid:
-
Pengalihan Pembelajaran ke PJJ: Seluruh kegiatan belajar mengajar pada tanggal 28, 29, dan 31 Agustus 2026 dialihkan penuh menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
-
PJJ Sederhana & Bermakna: Satuan pendidikan diinstruksikan menyelenggarakan pembelajaran daring/PJJ yang efektif, tidak membebani, dan bermakna memanfaatkan aplikasi digital resmi yang dimiliki sekolah.
-
Kehadiran Tenaga Pendidik: Guru dan staf pendidik tetap hadir dan memberikan materi dari sekolah masing-masing.
-
Pendampingan Orang Tua & 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Orang tua/wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah (tidak bermain di luar) serta aktif membimbing anak menjalankan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
-
Skema Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG): Sekolah penerima program MBG tetap membagikan nutrisi anak pada 28 Agustus 2026. Pengambilan makanan wajib dilakukan oleh Orang Tua/Wali Murid dan dilarang keras melibatkan peserta didik agar anak terhindar dari paparan asap.
-
Pelaporan Berjenjang: Kepala sekolah wajib melaporkan keterlaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing.
-
Evaluasi Berkelanjutan: Kebijakan hari berikutnya akan terus disesuaikan secara fleksibel berdasarkan analisis kualitas udara BMKG serta hasil koordinasi lintas instansi. (*/tur)