KALTENG.CO-DPR RI resmi menetapkan garis waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan regulasi krusial dalam pemberantasan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Kepastian ini disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Jadwal pengesahan tersebut kini menjadi acuan resmi bagi jajaran legislator dalam merampungkan seluruh tahapan pembahasan.
“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” tegas Dasco.
Penyerapan Aspirasi Publik dan Harmonisasi Regulasi
Meski target tenggat waktu telah dikunci, DPR menegaskan bahwa ruang penyempurnaan substansi tidak ditutup. Pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka lebar untuk menerima usulan, harmonisasi pasal, serta masukan kritis dari berbagai elemen masyarakat maupun pihak terkait.
Proses penampungan masukan ini nantinya difasilitasi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
-
Fokus Komisi III: Seluruh poin aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama Komisi III DPR RI selaku teknis pelaksana pembahasan.
-
Mekanisme RDP: Agenda dengar pendapat publik akan dijadwalkan secara teknis menyesuaikan kesiapan masing-masing fraksi di parlemen.
-
Pengayaan Substansi: Masukan publik diharapkan mampu memperjelas rincian norma dan pasal teknis, sebagaimana penjelasan mendalam pada regulasi khusus lainnya (seperti undang-undang tindak pidana khusus).
“Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya kita bisa agendakan untuk menerima masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” pungkas Dasco.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat melahirkan UU Perampasan Aset yang komprehensif, memiliki kepastian hukum kuat, serta akuntabel dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. (*/tur)