PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tujuh tahun menunggu penyesuaian tarif, komunitas pengemudi transportasi online roda empat di Kalimantan Tengah akhirnya mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Rabu (26/8/2026). Kedatangan para driver yang tergabung dalam sejumlah komunitas tersebut berlangsung dalam aksi damai.
Mereka membawa sejumlah aspirasi, dengan tuntutan utama kenaikan tarif batas bawah yang selama ini dinilai tidak lagi sebanding dengan biaya operasional dan kebutuhan hidup.
Aspirasi itu kemudian diterima langsung Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy bersama jajarannya dalam audiensi di aula kantor Dishub Kalteng. Para pengemudi meminta tarif batas bawah yang saat ini mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2019 sebesar Rp3.600 dinaikkan menjadi Rp5.500.
Ketua Komunitas Good Team Organization (GTO) M Yusnawiyandi mengatakan, tuntutan tersebut muncul karena tarif yang berlaku belum mengalami koreksi signifikan selama tujuh tahun. Sementara dalam kurun waktu tersebut, kebutuhan hidup dan biaya perawatan kendaraan terus meningkat.
“Tarif dasarnya hanya Rp3.600. Kami meminta dinaikkan setelah tujuh tahun ini menjadi Rp5.500 untuk tarif bawah. Untuk tarif atas masih menyesuaikan, yaitu sebesar Rp6.600 se-Kalimantan,” kata Yusnawiyandi.
Menurutnya, kenaikan tarif bukan berarti aturan sebelumnya keliru. Namun, kondisi ekonomi saat ini dinilai sudah membutuhkan penyesuaian agar pendapatan pengemudi tetap mampu menutupi kebutuhan sehari-hari sekaligus biaya operasional kendaraan.
“Tidak ada yang salah, tapi hanya perlu koreksi. Selama tujuh tahun ini belum ada koreksi yang signifikan sehingga tidak bisa menutup kebutuhan hidup teman-teman driver, mulai dari kebutuhan sehari-hari dan maintenance kendaraan,” ujarnya.
Selain tarif, para driver juga meminta perusahaan aplikator seperti Maxim, Grab dan Gojek memiliki kantor perwakilan di Palangka Raya. Mereka menilai keberadaan kantor tersebut akan memudahkan komunikasi serta penyelesaian berbagai persoalan antara pengemudi dan perusahaan.
Para pengemudi juga ingin dilibatkan dalam penyusunan regulasi tarif melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, Organda dan komunitas driver online. Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Dishub Kalteng dan Organda.
Yusnawiyandi menyebut draf regulasi terkait tarif telah disiapkan untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan tersebut rencananya melibatkan Dishub, Organda dan perwakilan komunitas driver online sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalteng.
“Draf itu nanti yang akan kita bawa kepada Pak Gubernur. Insyaallah tanggal 31 Agustus kita akan menghadap dari Dishub, Organda, dan juga perwakilan dari Komunitas Driver Online,” katanya.
Sekretaris DPD Divisi Khusus Organda Kalteng Ari Hartanto turut mendukung perjuangan para driver. Ia menilai tarif Rp3.600 sudah tidak ideal jika dibandingkan dengan meningkatnya harga bahan bakar, suku cadang hingga biaya perawatan kendaraan.
“Kalau dihitung-hitung dengan inflasi sekarang, tarif yang ada ini bisa dibilang belum bisa menyejahterakan kawan-kawan driver,” kata Ari. Organda, lanjut Ari, siap mendorong keterlibatan perusahaan aplikator dalam pembahasan tarif. Jika nantinya kebijakan baru telah ditetapkan, tantangan berikutnya adalah memastikan tarif tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kalau sekarang kita sedang memperjuangkan tarif, ketika tarif sudah didukung oleh Gubernur dalam bentuk keputusan atau kebijakan, nanti perjuangannya adalah menegakkan tarif,” ujarnya.
Persoalan tarif transportasi online sendiri bukan hanya terjadi di Kalteng. Ari menyebut isu serupa juga menjadi perhatian di sejumlah daerah lain. Aspirasi tersebut bahkan berencana dibawa dalam forum Munas Organda di Batam agar penataan angkutan sewa khusus dapat diperjuangkan secara lebih luas.
“Kami berharap pembahasan tersebut tidak berhenti pada penetapan angka tarif. Mereka ingin kebijakan baru nantinya memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus memastikan keberlangsungan usaha transportasi online di tengah meningkatnya biaya operasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan pemerintah daerah akan menjadi jembatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Menurutnya, usulan tarif Rp5.500 masih berada dalam rentang yang diperbolehkan regulasi pemerintah pusat.
“Peran kami Pemerintah Provinsi adalah menjembatani apa yang menjadi harapan kawan-kawan driver dengan pihak aplikator,” ujar Yulindra.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, tarif angkutan sewa khusus memiliki rentang tarif batas bawah hingga batas atas. Karena itu, usulan kenaikan tarif yang disampaikan komunitas driver masih perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
“Yang diajukan oleh kawan-kawan ini masih di range itu. Masih di range antara tarif bawah dengan tarif batas, artinya masih tidak melanggar dari sisi regulasi,” jelasnya. Namun, menurut Yulindra, persoalan terbesar bukan hanya menetapkan besaran tarif. Kepatuhan perusahaan aplikator dalam menjalankan kebijakan tersebut juga menjadi tantangan.
Karena itu, Pemprov Kalteng mendorong agar aplikator memiliki kantor perwakilan di daerah sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif. “Kita dorong agar apa yang menjadi kebijakan daerah pada dasarnya bisa diterapkan oleh aplikator-aplikator yang ada di Kalimantan,” tutupnya. (oiq)