KALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait mekanisme pendaftaran kartu SIM prabayar di Indonesia.
Seluruh proses registrasi kini sepenuhnya mengandalkan metode verifikasi biometrik wajah yang terintegrasi langsung dengan sistem kependudukan.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa metode konvensional menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah dihentikan secara total oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil. Saat ini opsel (operator seluler) sudah tidak bisa mengakomodir masyarakat yang menggunakan mekanisme konvensional tersebut,” ujar Dany, Selasa (25/8).
Mencegah Celah Penyalahgunaan Data Kependudukan
Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah keamanan data. Sebelumnya, pada tahap awal implementasi verifikasi biometrik, masih ditemukan beberapa operator seluler yang mengizinkan pendaftaran via NIK dan nomor KK.
Guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan data kependudukan dan kebocoran identitas, akses pendaftaran manual tersebut kini resmi dinonaktifkan secara permanen. Metode pemindaian wajah menjadi satu-satunya jalur valid untuk mengaktifkan kartu SIM baru di tanah air.
Capaian Implementasi dan Rencana Registrasi Bagi Anak bawah 17 Tahun
Sejak pertama kali diuji coba pada Juli 2025—melalui Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025—hingga diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru berhasil diverifikasi menggunakan metode biometrik wajah.
-
Pengguna Usia 17+ Tahun: Proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala teknis berarti.
-
Pengguna Di Bawah 17 Tahun: Pendaftaran saat ini masih diwakilkan melalui biometrik wajah Kepala Keluarga atau wali.
Untuk meningkatkan kemudahan akses, Kemkomdigi bersama Dukcapil Kemendagri dan asosiasi operator seluler tengah mengembangkan sistem registrasi biometrik langsung yang diperuntukkan bagi pengguna berusia di bawah 17 tahun.
Dengan capaian mendekati 20 juta pengguna terverifikasi, pemerintah optimistis ekosistem telekomunikasi nasional akan semakin aman, tertib, dan terhindar dari praktik penipuan berbasis kartu seluler anonim. (*/tur)