KALTENG.CO-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sekitar 10 persen pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) masih belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Temuan ini menjadi alarm serius di tengah ancaman fenomena cuaca ekstrem El Nino yang diproyeksikan berlangsung sepanjang 2026 hingga 2027.
Langkah tegas dan pengetatan pengawasan kini menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan seluruh area konsesi terbebas dari ancaman krisis kebakaran.
Pola Business as Usual Dianggap Kelalaian
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa para pemegang izin PBPH tidak boleh lagi menangani risiko karhutla dengan metode operasional biasa. Menurutnya, kondisi cuaca ekstrem menuntut respons ekstra serta pendekatan kerja yang luar biasa.
“Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” tegas Laksmi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta dikutip, Selasa (25/8/2026).
Laksmi menambahkan bahwa ketertiban pelaporan mencerminkan tingkat keterbukaan dan kemauan korporasi untuk berkolaborasi. Oleh karena itu, Kemenhut tidak memberikan toleransi bagi pengelola kawasan yang lambat atau tidak komunikatif.
Indikator Ketaatan Pemegang Izin PBPH
Dalam evaluasi yang sedang berjalan, Kemenhut menetapkan sejumlah tolok ukur utama untuk menilai tingkat ketaatan para pemegang izin pemanfaatan hutan:
-
Sarana & Prasarana: Kesiapan peralatan pemadaman di lapangan.
-
Sistem Deteksi Dini: Pemanfaatan teknologi informasi dan kecepatan merespons sinyal alert dari Kemenhut.
-
Pencegahan & Pelaporan: Ketertiban administrasi serta kecepatan penyampaian data kondisi tapak.
-
Kualitas Mobilisasi: Kecepatan pengerahan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dan armada pemadam saat kebakaran terjadi.
-
Hasil Penanganan & Kolaborasi: Efektivitas penanggulangan api di lapangan serta sinergi bersama Korwil, UPT Kemenhut, dan masyarakat sekitar.
Sinergi APHI dan Ancaman Sanksi Hukum
Merespons evaluasi Kemenhut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berkomitmen memperkuat kerja sama antarpemegang PBPH, salah satunya melalui skema sharing atau berbagi pakai peralatan pemadaman. Selama ini, dukungan sektor swasta dan APHI di lapangan meliputi:
-
Mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan jalur akses pemadaman.
-
Pengerahan helikopter water bombing dan kendaraan operasional.
-
Pelibatan tenaga lapangan serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Saat ini, Kemenhut bersama APHI tengah melakukan validasi data agar langkah pembinaan maupun tindakan penegakan hukum tepat sasaran. Bagi pemegang PBPH yang terbukti mengabaikan kewajiban penanggulangan karhutla, pemerintah siap melayangkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan karhutla bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak dalam menjaga kelestarian kawasan hutan Indonesia. (*/tur)