KALTENG.CO-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup.
Pada Selasa (25/8/2026), Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi ini dirilis setelah pengawasan lapangan mengonfirmasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap total area seluas 1.511,55 hektare di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari total enam entitas bisnis tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dijatuhi sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Sanksi berat ini diberikan karena area karhutla di wilayah PT MPK terbukti meluas dan terjadi secara berulang.
Daftar Perusahaan dan Sebaran Area Karhutla di Kalimantan
Inspeksi lapangan telah diselenggarakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 untuk empat perusahaan di Kalimantan Barat. Sementara itu, pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Berdasarkan data resmi pengawasan Kemenhut, berikut rincian luas area terbakar pada masing-masing konsesi:
Pemeriksaan ketat di lapangan mencakup evaluasi kesiapan regu pemadam kebakaran, ketersediaan sarana air, fungsi menara pantau, sekat kanal, hingga keandalan sistem respons cepat. Khusus untuk kawasan ekosistem gambut, pemegang izin diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis melalui penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), penataan tata air, serta pemantauan ketat tinggi muka air tanah.
Komitmen Penegakan Hukum: Potensi Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin usaha membawa beban tanggung jawab mutlak untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dampak buruk karhutla merugikan masyarakat luas, mulai dari gangguan kesehatan, terhentinya aktivitas pendidikan, hingga tekanan ekonomi dan kerugian negara.
-
Penegakan Hukum Pidana: Meskipun sanksi administratif difokuskan untuk memaksa pemulihan dan perbaikan, proses pidana tetap akan berjalan jika ditemukan unsur kejahatan atau kesengajaan.
-
Evaluasi Berkala & Pencabutan Izin: Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pelaksanaan sanksi Paksaan Pemerintah akan dievaluasi secara ketat. Apabila kewajiban perbaikan dan pemulihan lingkungan diabaikan dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha. (*/tur)