PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, akhirnya terbongkar. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus itu terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban baru menyadari sepeda motor miliknya raib ketika hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelakunya.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” katanya, Senin (24/8/2026).
Sepeda motor yang dicuri merupakan Yamaha MX-King warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KH 5543 HO. Saat kejadian, kendaraan tersebut terparkir di halaman rumah dalam kondisi stang tidak terkunci. Korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp29.483.995.
Penyelidikan yang dilakukan Subnit Lidik Jatanras kemudian membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Keduanya berinisial M (28) dan S (28), yang diamankan pada Kamis (20/8/2026) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.
“Dari tangan kedua pria tersebut, kami mengamankan satu unit Yamaha MX-King warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Turut diamankan satu lembar STNK sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan,” tegasnya
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya. Penyidik Unit Ranmor Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan, dengan selalu mengunci stang dan menggunakan pengaman tambahan,” pungkasnya. (oiq)