KALTENG.CO-Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi menyesuaikan aturan terkait seragam bagi peserta didik di Universitas Pertahanan (Unhan).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa seluruh kadet perempuan Muslim kini diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani proses pendidikan dan pelatihan di kampus militer tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah evaluasi menyeluruh serta penyempurnaan tata kelola pendidikan di Unhan, menyusul munculnya perhatian publik terkait seorang kadet yang mengundurkan diri akibat persoalan penggunaan jilbab.
Penyesuaian Aturan: Menjaga Disiplin Sekaligus Mengakomodasi Keyakinan
Melalui keterangan resminya, Kemhan menjelaskan bahwa arahan Menhan Sjafrie bertujuan untuk memperjelas regulasi pakaian dinas bagi kadet perempuan agar tidak memicu perbedaan penafsiran di lapangan.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara proporsional dan seragam dengan mempertimbangkan berbagai standar utama kehidupan militer, seperti:
-
Kerapian dan Disiplin: Menjaga estetika dan keseragaman sebagai identitas kadet.
-
Keamanan dan Keselamatan: Memastikan atribut tidak mengganggu fungsi alat pelindung diri.
-
Keleluasaan Gerak: Memastikan penutup kepala tidak membatasi ruang gerak saat latihan fisik maupun pendidikan ketangkasan.
Kemhan menegaskan bahwa penerapan kedisiplinan dan pembentukan karakter pertahanan sama sekali tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap hak beragama.
Klarifikasi Peraturan Rektor dan Pelaksanaan Latsarmil
Kemhan membeberkan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, pada dasarnya tidak ada poin yang secara eksplisit melarang kadet perempuan mengenakan hijab.
Sejak awal, pedoman tersebut justru menempatkan nilai ketaqwaan sebagai fondasi utama kode kehormatan. Pembinaan mental dan hak menjalankan ibadah telah dijamin sebagai bagian dari kehidupan harian seluruh kadet.
Mengapa Ada Pembatasan Saat Latsarmil?
Mengenai isu pelepasan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil), Kemhan mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian teknis temporer.
Aturan tersebut diberlakukan pada materi latihan fisik tertentu yang membutuhkan tingkat keamanan (safety) tinggi, mobilitas ekstra, serta penggunaan perlengkapan keselamatan khusus. Pengaturan teknis ini murni pertimbangan keselamatan kerja militer dan bukan bentuk pembatasan ajaran agama.
Komitmen Membentuk SDM Pertahanan yang Inklusif
Di luar kegiatan latihan fisik ekstrem, kadet perempuan Muslim selama ini telah diizinkan berhijab di lingkungan mess (tempat tinggal) maupun saat menghadiri agenda luar kampus tertentu. Jadwal harian seperti waktu istirahat, ibadah, dan makan juga dijamin sesuai dengan kaidah agama masing-masing.
Langkah akomodatif yang ditegaskan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ini diharapkan menjadi standar baru dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) pertahanan negara yang tidak hanya unggul, disiplin, dan berwawasan kebangsaan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kebhinekaan dan kebebasan beragama. (*/tur)