← Kembali ke https://kalteng.co/

Maksimalkan Aplikasi E-Perda untuk Permudah Pembentukan Produk Hukum Daerah

https://kalteng.co/ • 24 August 2026 12:45
Maksimalkan Aplikasi E-Perda untuk Permudah Pembentukan Produk Hukum Daerah

KUALA KURUN, Kalteng.co – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas memaksimalkan penggunaan aplikasi E-Perda untuk mempercepat dan mempermudah proses pembentukan produk hukum daerah.

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky mengatakan, aplikasi yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dapat dimanfaatkan Bagian Hukum Setda Gumas dalam pengurusan peraturan daerah (Perda), mulai dari proses fasilitasi hingga sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat.

“E-Perda ini mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum. Prosesnya juga tidak membutuhkan waktu lama dan tidak berbelit-belit. Jika dalam fasilitasi Perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lain, semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi,” kata Carles.

Menurutnya, E-Perda memiliki sejumlah fitur yang mendukung proses pembentukan produk hukum daerah. Fitur tersebut antara lain E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, dan E-Klarifikasi.

Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung analisis kebutuhan Perda dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Carles menilai pemanfaatan E-Perda secara optimal dapat membantu pemerintah daerah memastikan setiap Perda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan aplikasi ini, Perda bisa lebih mudah disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Baik dari sisi yuridis, substantif maupun regulatif dapat dituntaskan sehingga menghasilkan payung hukum yang memberikan kepastian,” jelasnya.

Propemperda Perlu Dievaluasi

Selain pemanfaatan aplikasi E-Perda, Carles juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Propemperda. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan daerah dapat masuk dalam daftar prioritas pembentukan Perda.

Ia mengatakan, apabila terdapat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang dinilai penting, Propemperda perlu disesuaikan. Penambahan Raperda tersebut dapat dilakukan berdasarkan usulan Pemkab Gumas melalui Bagian Hukum Setda.

“Propemperda perlu direvisi apabila ada usulan Raperda baru yang dinilai penting dan harus diakomodasi,” ujarnya. Carles menyebut, berdasarkan data tahun sebelumnya terdapat 10 Raperda yang masuk dalam daftar prioritas. Untuk ke depan, DPRD bersama Pemkab Gumas perlu kembali mencermati kebutuhan regulasi daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap produk hukum yang disusun benar-benar menjawab persoalan serta kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target pembentukan regulasi. “Jumlah Raperda prioritas tahun lalu ada 10. Ke depan perlu ada penambahan Raperda yang memang dibutuhkan untuk dimasukkan dalam Propemperda,” pungkasnya. (aza)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli