KALTENG.CO-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda wilayah Kalimantan memicu respons cepat dan tegas dari jajaran pemerintah pusat.
Pasca memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla pada Sabtu (22/8/2026), Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan pergerakan skala besar. Tidak tanggung-tanggung, deretan jenderal tinggi TNI-Polri hingga figur pengusaha lokal dikerahkan untuk memimpin pemadaman secara langsung di lapangan.
Langkah taktis ini diambil guna memastikan intervensi bencana berjalan serentak, terpadu, dan responsif di empat provinsi terdampak utama di Pulau Kalimantan.
Pembagian Wilayah Tugas Petinggi TNI-Polri
Sekretaris Kabinet Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi bahwa penanganan di lapangan tidak lagi sekadar koordinasi di tingkat atas, melainkan penerjunan langsung para pejabat utama keamanan negara.
Penugasan khusus dari Presiden Prabowo dibagi berdasarkan cakupan wilayah prioritas:
-
Kalimantan Barat (Kalbar): Dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersanding dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
-
Kalimantan Tengah (Kalteng): Dikomandoi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.
-
Kalimantan Selatan (Kalsel): Ditangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Astamaops Kapolri Komjen Pol M. Fadil Imran.
-
Kalimantan Timur (Kaltim): Dipercayakan kepada Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.
“Pembagian tugas dilakukan untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih cepat, terpadu, dan serentak,” tegas Teddy saat memberikan keterangan resmi.
Peran Pengusaha Daerah dan Keterlibatan Haji Isam di Kalsel
Di samping unsur pimpinan militer dan kepolisian, dinamika penanganan karhutla di Kalimantan Selatan menarik perhatian publik. Nama pengusaha asal Kalsel, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam, mencuat dan disebut-sebut menerima instruksi khusus dari presiden.
Meskipun belum dikeluarkan keputusan tertulis secara resmi, berbagai media lokal di Kalsel melaporkan bahwa pemilik Jhonlin Group tersebut diminta ikut ambil bagian memimpin dan menyokong aksi pemadaman di area Kalsel mendampingi KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali. Pelibatan pemangku kepentingan lokal dan swasta dianggap menjadi sarana penting untuk mempercepat penyediaan alat berat serta logistik pemadaman di area krisis.
Tinjau Langsung Titik Api dan Penambahan Armada Alat Berat
Presiden Prabowo memimpin langsung rapat evaluasi penanggulangan karhutla saat berkunjung ke Kalbar dan Kalteng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyempatkan diri meninjau titik lokasi pemadaman yang masih aktif.
Di sela-sela rapat di Kalteng, Presiden tampak intensif berkoordinasi via telepon untuk memastikan segala kebutuhan darurat di lapangan segera terpenuhi. Kerahkan bantuan armada udara dan peralatan mekanis menjadi fokus utama.
Langkah Mitigasi Taktis yang Diinstruksikan:
-
Penambahan Armada Udara: Penyiapan dan penambahan unit helikopter untuk metode water bombing.
-
Peralatan Darat: Pengiriman mesin bor air untuk pembuatan sumur pantek dan pemadaman lahan gambut.
-
Pencegahan Perlusan: Fokus utama pada isolasi area agar titik api (hotspot) tidak menyebar ke kawasan permukiman maupun hutan lindung.
“Saya sudah lihat situasi, kita ikuti terus, kita ambil langkah-langkah mitigasi. Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api. Kalau kita lihat sejarah tahun-tahun lalu yang lebih parah bisa kita atasi, saya percaya ini segera bisa kita kendalikan,” ujar Presiden Prabowo sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Korporasi Penyebab Karhutla Bakal Ditindak
Selain pemadaman fisik, pemerintah menegaskan komitmen penegakan hukum bagi pihak-pihak yang sengaja membakar lahan. Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam aktivitas pemicu karhutla.
Jika hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan perusahaan swasta atau pemegang konsesi, pemerintah siap menjatuhkan sanksi hukum tegas sesuai undang-undang yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pidana lingkungan. (*/tur)