PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus dua pria yang diduga membakar lahan di Jalan G Obos 14. Keduanya berinisial AB alias Icong (34) dan W (41).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti A.P. Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sebuah video masyarakat yang viral di media sosial. Video itu merekam kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu,” kata Eka saat konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Berbekal video tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi identitas orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan tersebut.
Polisi kemudian bergerak mengamankan Icong di kediamannya. Setelah menjalani pemeriksaan, Icong mengakui perbuatannya dan menyebut pembakaran lahan dilakukan bersama W.
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman W. Pria tersebut kemudian diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan seluas 50×20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka,” ujarnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Nopri, menambahkan, lahan yang dibakar tersebut disebut merupakan milik kerabat kedua pelaku. Keduanya mengaku diminta membersihkan lahan tersebut.
Namun, besaran upah untuk pekerjaan itu belum disepakati antara pelaku dan pemilik lahan. Pasalnya, proses pembersihan lahan belum selesai dilakukan.
“Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nopri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses hukum selanjutnya.
“Perihal nanti proses penuntutannya, kami akan lebih lanjut berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (oiq)