PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Insiden yang melibatkan dua perwira Polresta Palangka Raya berbuntut panjang. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya, Selasa (18/8/2026). Insiden melibatkan EB yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut dengan H yang merupakan Kasatlantas Polresta Palangka Raya.
Akibat kejadian tersebut, H mengalami luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Persoalan tersebut diduga bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026).
Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Pasca kejadian, EB telah diamankan Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap EB dan hasilnya dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Selain itu, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam yang berkaitan dengan insiden tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut. Ia kemudian ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.
“Proses penanganan perkara tetap berjalan, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap fakta dalam insiden tersebut dapat terungkap secara objektif,” pungkasnya. (oiq)