KALTENG.CO-Kabar gembira menghampiri dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah resmi membuka jalur pengalihan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.
Kebijakan ini menjadi angin segar dalam penataan kepegawaian sekaligus memberikan kepastian karier yang lebih jelas bagi para tenaga pendidik di seluruh tanah air.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat terhadap keberlanjutan karier tenaga pendidik. “Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua,” ungkap Mu’ti kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Syarat Utama dan Mekanisme Alih Status Guru PPPK ke PNS
Meskipun peluang terbuka lebar, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan krusial yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar:
-
Khusus PPPK Penuh Waktu: Kesempatan langsung untuk berpindah jalur menjadi PNS pada 2027 prioritaskan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK Penuh Waktu.
-
Mekanisme dan Formasi: Alih status tetap wajib mengikuti prosedur resmi, mulai dari pemenuhan kualifikasi, penyesuaian kebutuhan formasi instansi, hingga aturan teknis yang berlaku.
-
Skema untuk PPPK Paruh Waktu: Guru yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu diproyeksikan terlebih dahulu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sebelum melangkah ke jenjang CPNS.
Data Kebutuhan dan Pemetaan Guru Nasional
Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK di Indonesia saat ini mencapai 908.617 orang. Dari total tersebut, pemetaan status kepegawaian tercatat sebagai berikut:
| Status Kepegawaian Guru PPPK | Jumlah Guru | Persentase |
| PPPK Penuh Waktu | 677.371 orang | 75% |
| PPPK Paruh Waktu | 231.246 orang | 25% |
| Total Guru PPPK (Dapodik) | 908.617 orang | 100% |
Langkah Persiapan dan Imbauan Resmi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan petunjuk teknis pengangkatan ini. Penguatan profesi guru tidak hanya berfokus pada status kepegawaian, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, peningkatan kompetensi, dan jaminan kesejahteraan.
Para guru diimbau untuk memantau pembaruan informasi mengenai pendaftaran, syarat berkas, dan linimasa seleksi CPNS 2027 secara berkala hanya melalui portal resmi Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikdasmen. (*/tur)