← Kembali ke https://kalteng.co/

Heboh! Perwira Polisi Diduga Serang Kasatlantas Palangka Raya: Bidpropam Polda Kalteng Siapkan Sanksi Tegas

https://kalteng.co/ • 20 August 2026 11:35
Heboh! Perwira Polisi Diduga Serang Kasatlantas Palangka Raya: Bidpropam Polda Kalteng Siapkan Sanksi Tegas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Seorang perwira polisi diduga melakukan penyerangan terhadap sesama anggota Polri. Korban dalam insiden tersebut diketahui merupakan Kasatlantas Polresta Palangka Raya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/8/2026). Dugaan penyerangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya terhadap anak dari perwira yang diduga menjadi pelaku.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut perkara itu telah ditangani melalui pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Kalteng.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujar Budi Rachmat.

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali. Termasuk terhadap personel Polri maupun anggota keluarganya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegasnya.

Budi mengatakan, aksi balap liar yang terjadi pada malam hari di wilayah Kota Palangka Raya telah menjadi perhatian serius Kapolda Kalteng. Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan jajaran, khususnya satuan lalu lintas, terus melakukan langkah preemtif, preventif hingga penindakan dengan menggandeng sejumlah stakeholder.

“Balapan sepeda motor liar di malam hari di wilayah Kota Palangka Raya sudah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi atensi Bapak Kapolda Kalteng untuk dilakukan upaya kepolisian,” katanya.

Terkait dugaan penyerangan tersebut, Budi menegaskan proses pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan.

“Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli