← Kembali ke https://kalteng.co/

KPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara, Keuntungan PIHK Dikategorikan Illegal Gain

https://kalteng.co/ • 20 August 2026 11:18
KPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara, Keuntungan PIHK Dikategorikan Illegal Gain

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan argumentasi hukum mendasar terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengaturan alokasi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh tambahan kuota jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada hakikatnya merupakan alokasi milik negara Indonesia.

Dengan status hukum tersebut, tata kelola maupun pemanfaatannya berada sepenuhnya dalam ranah otoritas publik, sehingga tidak dapat diklaim sebagai hak milik swasta atau komoditas bisnis Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Penjelasan KPK Soal Status Hukum Kuota Haji dan Illegal Gain

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan besaran porsi haji dari otoritas Arab Saudi didasarkan pada perhitungan populasi dan regulasi kedaulatan antarnegara. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pelayanan serta penyerahannya kepada jemaah merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah Indonesia.

Taufik merespons narasi yang mempertanyakan kalkulasi kerugian negara dengan menekankan bahwa setiap keuntungan materiil yang dipetik dari manipulasi alokasi kuota publik dikategorikan sebagai illegal gain (keuntungan tidak sah).

Menurut konstruksi perkara KPK, pengalihan porsi jemaah reguler ke porsi khusus yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum menciptakan ruang bagi oknum biro perjalanan untuk memungut ongkos percepatan hingga praktik jual beli kuota. Keuntungan finansial yang ditarik swasta dari celah regulasi murni milik negara tersebut pada akhirnya dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Rekam Jejak Perubahan Komposisi dan Penyimpangan Prosedur

Penyidikan KPK menyoroti pergeseran alokasi kuota tambahan dalam kurun dua tahun anggaran yang disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan:

Dampak langsung dari modifikasi proporsi ini merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. Hak keberangkatan calon jemaah berdasarkan nomor urut porsi bergeser oleh calon jemaah berdana besar yang memesan ruang percepatan secara tidak sah melalui agen travel swasta.

Kecukupan Alat Bukti dan Dakwaan Persidangan

Penyidik KPK telah mengamankan bukti substantif yang mengonfirmasi adanya niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen administratif, rekam foto, keterangan saksi-saksi kunci, hingga catatan pertemuan berkala antara pejabat kementerian terkait dan asosiasi pengusaha travel haji (seperti Forum Sathu).

Dalam penyidikan berkembang, sejumlah PIHK bahkan telah mengembalikan sejumlah aset uang hasil keuntungan tidak sah tersebut ke kas negara.

Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Tipikor. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya—yaitu Ishfah Abidal Azis (mantan Staf Khusus), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour), serta Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri)—didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41. Selain itu, jaksa penuntut umum menyebutkan dugaan penerimaan keuntungan pribadi oleh eks Menag sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar, yang dijerat menggunakan ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli