← Kembali ke https://kalteng.co/

Profil Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv: Ditahan KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar, Begini Modusnya!

https://kalteng.co/ • 20 August 2026 05:10
Profil Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv: Ditahan KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar, Begini Modusnya!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan ini dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Haniv dilakukan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlaku mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyalahgunaan Wewenang dan Modus Sponsor Fashion Show

KPK menduga Haniv memanfaatkan pengaruh serta jabatannya di DJP untuk mengeruk keuntungan pribadi dan menyokong kegiatan usaha anaknya.

Salah satu modus operandi yang terungkap terjadi pada tahun 2016. Haniv diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada sejumlah kepala kantor instansi pajak di bawah wewenangnya. Dalam instruksi tersebut, ia meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk acara fashion show yang digagas oleh anaknya, FP.

Permintaan sponsorship tersebut menyasar sejumlah perusahaan Wajib Pajak (WP), baik yang berdomisili di Jakarta maupun di luar daerah. Hasil dari penggalangan dana tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening sang anak dengan rincian:

Aliran Valas dan Ancaman Pasal Korupsi

Tak hanya modus sponsorship, penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain berupa valuta asing (valas). Dugaan praktik rasuah tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2014 hingga 2022, dengan memanfaatkan seorang perantara berinisial BSA.

Atas perbuatannya, Muhammad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penahanan ini menjadi langkah tegas penyidik setelah menetapkan status tersangka terhadap Haniv sejak Februari 2025 lalu. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli