?PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, mendapat kepercayaan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI sebagai salah satu kelurahan binaan HAM di Indonesia. Penetapan tersebut menjadi langkah awal menuju predikat Kelurahan Sadar HAM, sebuah pengakuan yang diberikan kepada desa atau kelurahan yang dinilai mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
?
?Program pembinaan tersebut akan berlangsung selama dua tahun dengan pendampingan langsung dari Penggerak HAM yang telah ditetapkan oleh Menteri HAM. Selama masa pembinaan, berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penguatan kapasitas masyarakat akan dilakukan guna memenuhi indikator yang dipersyaratkan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Kelurahan Sadar HAM.
?
?Penyuluh HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Ari Prasetiyo, menjelaskan bahwa Kelurahan Panarung merupakan satu dari lima desa atau kelurahan binaan HAM di Kalimantan Tengah. Sementara itu, lima desa atau kelurahan binaan lainnya berada di wilayah Kalimantan Barat yang juga menjadi cakupan kerja Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah.
?
?“Penggerak HAM merupakan perpanjangan tangan kementerian untuk melaksanakan program Desa atau Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan Panarung sendiri telah ditetapkan oleh Menteri HAM sebagai salah satu kelurahan binaan HAM. Di Kalimantan Tengah terdapat lima desa dan kelurahan binaan HAM yang tersebar di Pulang Pisau, Kapuas, Palangka Raya, Katingan, dan Kotawaringin Timur,” ujar Ari, Rabu (19/8/2026).
?
?Menurutnya, keberhasilan suatu wilayah memperoleh predikat Desa atau Kelurahan Sadar HAM tidak dapat dicapai secara instan. Terdapat tahapan pembinaan, pendampingan, hingga evaluasi yang harus dilalui dalam jangka waktu dua tahun.
?
?“Apabila dalam kurun waktu tersebut seluruh indikator yang dipersyaratkan dapat dipenuhi, maka Menteri HAM akan menetapkan dan meresmikan wilayah tersebut sebagai Desa atau Kelurahan Sadar HAM,” tambahnya.
?
?Sementara itu, Medianus Waruwu selaku Penggerak HAM Kelurahan Panarung mengatakan dirinya siap menjalankan tugas yang diberikan untuk mendukung terwujudnya Kelurahan Panarung sebagai Kelurahan Sadar HAM.
?
?“Sebagai Penggerak HAM, tugas kami adalah melakukan pembinaan, sosialisasi, edukasi, dan membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan serta berbagai elemen masyarakat agar target ini dapat tercapai,” ungkap Medianus.
?
?Ia menambahkan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, sehingga nilai-nilai HAM dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi budaya di lingkungan kelurahan.
?
?Di sisi lain, Lurah Panarung, Evi Kahayanti, menyambut baik penetapan Kelurahan Panarung sebagai kelurahan binaan HAM. Menurutnya, program tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
?
?“Kami merasa bangga karena Kelurahan Panarung dipercaya menjadi salah satu kelurahan binaan HAM. Ini merupakan kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta membangun lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan,” kata Evi.
?
?Evi berharap dukungan dari seluruh warga, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait dapat mempercepat terwujudnya Kelurahan Panarung sebagai Kelurahan Sadar HAM yang menjadi percontohan di Kota Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah.
?
?Dengan dimulainya program pembinaan ini, Kelurahan Panarung diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan Kementerian HAM sehingga dalam dua tahun mendatang dapat meraih predikat resmi sebagai Kelurahan Sadar HAM, sekaligus menjadi contoh penerapan nilai-nilai HAM di tingkat kelurahan. (pra)