← Kembali ke https://kalteng.co/

Tak Cuma Sanksi Admin, 9 Kasus Karhutla Pemegang PBPH Juga Terjaring Pasal Pidana

https://kalteng.co/ • 19 August 2026 12:49
Tak Cuma Sanksi Admin, 9 Kasus Karhutla Pemegang PBPH Juga Terjaring Pasal Pidana

KALTENG.CO-Langkah tegas terus dilakukan pemerintah dalam meminimalisasi serta menindak pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengambil tindakan hukum terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terindikasi lalai maupun terlibat dalam bencana karhutla.

Dari puluhan entitas tersebut, 9 subjek hukum di antaranya resmi diproses secara pidana, sementara puluhan lainnya dikenai sanksi administratif dan teguran keras. Tidak hanya itu, Kemenhut juga tengah mendalami penyelidikan atas insiden karhutla yang melanda kawasan taman nasional populer, termasuk Gunung Bromo.

Sanksi Administratif Hingga Teguran Tertulis untuk PBPH

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar memberikan sanksi saat kebakaran terjadi, tetapi juga gencar melakukan pengawasan terhadap tingkat kesiapsiagaan para pemegang izin dalam mencegah potensi api.

Hingga Pertengahan Agustus 2026, pengawasan kesiapsiagaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla telah dilakukan terhadap 15 pemegang PBPH.

“Terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, serta 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” ungkap Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Langkah pengawasan ketat ini ditempuh agar setiap korporasi pemegang izin tidak abai terhadap kewajiban menjaga konsesi lahan yang dipercayakan kepada mereka.

9 Kasus Masuk Pidana: Penetapan Tersangka di Riau dan Kalbar

Khusus untuk 9 kasus karhutla yang masuk ke dalam ranah pidana, Menhut memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total 9 kasus pidana tersebut, penyidik Kemenhut telah menetapkan tersangka di beberapa wilayah strategis:

Penindakan hukum secara pidana ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas korporasi yang merugikan ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat akibat asap karhutla.

Penyelidikan Karhutla di Taman Nasional Bromo dan Gede Pangrango

Selain menyasar korporasi pemegang PBPH, Kemenhut juga menaruh perhatian serius pada insiden karhutla yang terjadi di area konservasi dan kawasan wisata alam.

1. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Kebakaran hutan yang sempat melanda kawasan TNBTS sempat menyulitkan tim gabungan di lapangan. Walaupun saat ini seluruh titik api dipastikan telah padam total, dampaknya sempat membuat aktivitas pariwisata Gunung Bromo ditutup sementara demi keselamatan pengunjung. Penyelidikan mendalam terkait pemicu utama timbulnya api di kawasan eksotis ini masih terus berjalan.

2. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Selain Bromo, Kemenhut juga tengah melakukan penyelidikan serupa atas karhutla yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penyidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada faktor kelalaian manusia atau unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Raja Juli Antoni menguraikan bahwa penegakan hukum dan audit kesiapsiagaan ini dirancang sebagai langkah pencegahan sistematis agar bencana karhutla tidak berulang setiap tahunnya.

Pemegang izin pemanfaatan hutan diingatkan kembali untuk senantiasa menyiagakan personel pemadam, sarana prasarana, serta sistem deteksi dini di area kerja masing-masing. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum akan terus berjalan bertahap sesuai aturan hukum yang berlaku. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli