KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait izin tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami dugaan aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati.
Penyidik menduga aliran uang dari perusahaan tambang tersebut tidak berkaitan dengan honor kegiatan profesional Bebizie sebagai penyanyi dangdut di masa lalu.
KPK Duga Transaksi Bukan Honor Manggung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan awal penyidik menunjukkan adanya penerimaan uang dari PT BKS kepada Bebizie yang mengindikasikan keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Budi menambahkan, transaksi tersebut tidak relevan dengan kegiatan hiburan yang pernah diisi Bebizie saat diundang tampil di wilayah Kalimantan Timur. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rincian nominal uang yang diduga diterima oleh politikus PAN tersebut.
Bebizie Klaim Transaksi Resmi dan Siap Kembalikan Uang
Sebelumnya, Bebizie memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (13/8/2026). Usai diperiksa, penyanyi dangdut yang kini menjabat sebagai wakil rakyat tersebut mengklaim bahwa transaksi yang ditanyakan penyidik merupakan pembayaran honor saat dirinya mengisi acara di Kalimantan Timur sekitar tahun 2017–2018.
“Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan,” tutur Bebizie usai pemeriksaan.
Meski sempat mengklaim dana tersebut sebagai honor profesional, KPK mengonfirmasi bahwa Bebizie telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang yang ditelusuri penyidik.
Menurut KPK, langkah pengembalian uang ini menjadi poin penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen (mengembalikan uang). Karena dengan pengembalian itu, artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” tegas Budi.
Rekam Jejak Kasus Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Kasus yang menyeret nama PT BKS dan Bebizie ini merupakan bagian dari skandal korupsi besar yang melibatkan Rita Widyasari.
-
2017–2018: Rita ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 atas suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110,7 miliar.
-
Pengembangan TPPU: Penyidikan berkembang pada tuduhan penerimaan fee proyek, izin usaha, serta TPPU senilai Rp436 miliar.
-
Skema Metrik Ton: Rita diduga menerbitkan lebih dari 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan meminta kompensasi berupa “royalti” sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.
Aliran dana gratifikasi metrik ton tersebut diduga disalurkan melalui PT BKS ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha Said Amin, serta ditelusuri ke beberapa nama tokoh lain.
Tiga Korporasi Ditentukan Sebagai Tersangka
Langkah penindakan KPK semakin meluas. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus gratifikasi ini, yaitu:
-
PT Alamjaya Barapratama (ABP)
-
PT Sinar Kumala Naga (SKN)
-
PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Ketiga perusahaan ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai sarana (vehicle) penampungan dana gratifikasi metrik ton batu bara. Langkah penetapan tersangka korporasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dari tindak pidana korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut. (*/tur)