← Kembali ke https://kalteng.co/

HUT Ke-19 DAD Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Penguatan Adat dan Persatuan Masyarakat Dayak

https://kalteng.co/ • 17 August 2026 11:43
HUT Ke-19 DAD Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Penguatan Adat dan Persatuan Masyarakat Dayak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran kelembagaan adat sekaligus menjaga persatuan masyarakat Dayak di tengah perubahan zaman.

?Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menghadiri Hasupa Hasundau dalam rangka HUT ke-19 DAD Kalteng yang berlangsung di Betang Hapakat, Jalan R.T.A. Milono, Palangka Raya, Minggu (16/8/2026) malam.

?Dalam kesempatan tersebut, Agustiar mengingatkan seluruh elemen adat Dayak agar tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai penghalang dalam menjaga persatuan. Menurutnya, perjalanan masyarakat adat selalu diwarnai berbagai dinamika, tantangan, capaian, hingga proses pembelajaran yang harus dihadapi bersama.

?Ia menegaskan, keberadaan DAD Kalteng diharapkan mampu menjadi wadah yang menaungi seluruh masyarakat Dayak. “DAD Provinsi Kalimantan Tengah harus menjadi rumah besar bagi seluruh masyarakat Dayak,” ujar Agustiar.

Gubernur juga menyoroti perkembangan zaman yang berlangsung semakin cepat. Kondisi tersebut dinilai turut memberikan tantangan terhadap upaya mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, menurut Agustiar, pelestarian adat tidak cukup hanya dilakukan dengan mempertahankan warisan leluhur. Nilai-nilai tersebut juga perlu diterapkan secara kontekstual agar tetap dapat menjawab kebutuhan kehidupan masyarakat saat ini.

?“Karena itu, tugas kita bukan hanya mempertahankan apa yang telah diwariskan oleh para leluhur, tetapi juga mengaktualisasikan nilai-nilai adat agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Agustiar menekankan pentingnya memperkuat kapasitas dan peran para Damang Kepala Adat, Mantir Adat, serta seluruh unsur dalam kelembagaan adat.

?Ia menilai hukum adat memiliki posisi penting dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Namun, penerapannya tetap harus berjalan sejalan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

?“Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Rangkaian HUT ke-19 DAD Kalteng tersebut juga diisi dengan penyerahan Draft Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Dayak di Kalteng.

Draft tersebut diserahkan DAD Provinsi Kalteng kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan dalam penyelesaian persoalan masyarakat berdasarkan hukum adat.

Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden bersama jajaran, para Damang dan Mantir, tokoh agama, tokoh adat, sesepuh Adat Dayak, jajaran pimpinan DAD se-Kalteng, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli