KALTENG.CO-Desakan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghentikan sementara (moratorium) penerimaan konsesi tambang terus menguat dari internal warga nahdliyin.
Forum Bersama (Forbes) NU 26 secara tegas menilai bahwa keterlibatan dalam industri ekstraktif tersebut sekadar jalan pintas yang berisiko mengorbankan marwah organisasi serta keselamatan ekologis warga.
Sikap kritis ini mengemuka dalam forum Rembug Warga NU Jabodetabek yang digelar di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat. Forbes NU 26 mendorong agar kebijakan izin tambang bagi ormas keagamaan menjadi agenda krusial yang dibahas secara komprehensif pada Muktamar ke-35 NU mendatang.
Tambang Bukan Sekadar Legalitas, tetapi Soal Marwah dan Keberlanjutan
Forbes NU 26 menekankan bahwa diskursus mengenai konsesi tambang tidak boleh disederhanakan hanya pada persoalan hukum “boleh atau tidak” (halal-haram secara normatif). Lebih dari itu, PBNU dituntut mempertimbangkan dampak luas terhadap keadilan sosial, keadilan gender, keselamatan warga, hingga keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam forum tersebut, Peneliti Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University, Ivanovich Agusta, turut menyoroti aspek legalitas dan prosedur pemberian izin pertambangan. Ia mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan batasan legal frasa “pemberian prioritas” dalam UU Minerba.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘pemberian prioritas’ dalam UU Minerba tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung. Prioritas tetap harus didasarkan pada parameter yang jelas serta penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Ivanovich.
Ancaman terhadap Kemandirian Desa dan Ekonomi Lokal
Ivanovich juga menggarisbawahi pentingnya keterkaitannya antara tata kelola tambang dengan kemandirian ekonomi desa. Jangan sampai penetapan kawasan tambang justru mendegradasi potensi lokal dan merugikan ruang hidup masyarakat desa.
-
Penyedotan Nilai Tambah: Keuntungan finansial terbesar dari tambang sering kali dibawa keluar kawasan, sementara desa hanya menanggung beban sosial dan lingkungan.
-
Kerentanan Dana Desa: Alih-alih tergiur investasi pertambangan yang berisiko tinggi, potensi sumber daya lokal dan perbaikan tata kelola dana desa seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan berbasis warga.
“Jangan sampai desa kehilangan uang untuk membiayai koperasi, lalu kehilangan tanah untuk membiayai tambang. Kalau nilai tambahnya dibawa keluar, sementara desa hanya menerima kewajiban dan menanggung dampaknya, itu bukan kemandirian desa,” ujar Ivanovich.
Optimalkan Modal Sosial dan Pesantren, Hindari Jalan Pintas
Pandangan senada disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar, Roy Murtadho (Gus Roy). Menurutnya, NU memiliki basis kekuatan ekonomi yang sangat akar rumput dan teruji melalui jaringan pesantren, komunitas basis, serta jamaah.
Mengambil alih konsesi tambang demi alasan kemandirian finansial organisasi dinilai sebagai langkah yang spekulatif dan tidak sejalan dengan tradisi pemberdayaan warga.
“Kalau persoalannya kemandirian ekonomi, yang harus pertama-tama diperkuat adalah kapasitas ekonomi warga NU. Jangan mencari jalan pintas melalui tambang ketika NU sebenarnya memiliki modal sosial, pesantren, jamaah, dan jaringan ekonomi yang bisa dikembangkan,” tegas Gus Roy.
Pertaruhan Tinggi: Belajar dari Trauma Lubang Bekas Tambang
Gus Roy juga menyinggung rekam jejak industri pertambangan di Indonesia yang kerap meninggalkan daya rusak permanen. Salah satu contoh nyata yang disorot adalah maraknya lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang telah memakan korban jiwa dari warga sekitar.
Hal ini menjadi alarm keras mengenai pentingnya aspek jaminan keselamatan publik, kewajiban reklamasi, dan pertanggungjawaban ekologis jangka panjang.
-
Risiko Lahan Kritis: Jangan sampai organisasi keagamaan hanya mewarisi tanah bekas galian dan kerusakan lingkungan setelah masa operasi tambang usai.
-
Ukuran Kemandirian Sejati: Parameter keberhasilan ekonomi tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya pendapatan kas organisasi, melainkan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta bentang alam apa yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Oleh karena itu, penilaian terhadap kelayakan kawasan tambang harus memprioritaskan analisis bentang alam secara utuh dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. (*/tur)