PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kebakaran yang menghanguskan gedung eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) sekaligus bekas Kantor Harian Umum Dayak Post di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mulai menemukan titik terang. Polsek Pahandut mengamankan seorang pria berinisial J (40), yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi dan motif di balik kejadian.
Gedung yang terbakar diketahui merupakan aset yang berkaitan dengan Fakultas Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) Universitas Palangka Raya (UPR). J sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Pahandut sejak Rabu (12/8/2026). Untuk melengkapi proses penyidikan, polisi kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan terduga pelaku sekaligus menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terkait dugaan pembakaran gedung tersebut. Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan bahwa J menjalani pemeriksaan psikiatrik di RSJ Kalawa Atei.
“Terduga pelaku pembakaran gedung eks SGO Fakultas PJKR UPR ini kami rujuk untuk menjalani pemeriksaan psikiatrik di RSJ Kalawa Atei. Hal ini penting untuk menilai kondisi kesehatan mental yang bersangkutan demi melengkapi berkas penyidikan secara komprehensif,” ujar Iyudi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Menurut Iyudi, hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penyidikan. Polisi masih menunggu hasil evaluasi dari pihak rumah sakit. Di sisi lain, penyidik masih menggali secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk motif yang diduga melatarbelakangi aksi pembakaran.
Polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana peristiwa tersebut terjadi maupun motif yang diduga dilakukan oleh J. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
“Untuk sementara bisa disampaikan itu dulu, Bang. Perkembangan kasus akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan rampung,” pungkasnya. (oiq)