PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak tujuh perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berujung pada pemusnahan barang bukti. Total 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi dimusnahkan setelah mendapat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Tujuh perkara tersebut melibatkan sejumlah pelaku berinisial MK dan MD yang diamankan di Jalan Sapan XII, MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat atau Kompleks Puntun, HF di Jalan Bali Kompleks Palangka Sari, serta S di Jalan Langsat.
Kemudian B yang diamankan di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo dan MS di Jalan Dr. Murjani.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonnika Winner mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah adanya penetapan dari pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepolisian dalam mengelola barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memastikan penanganan perkara narkotika terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian pun mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tutupnya. (oiq)