KALTENG.CO-Praktik korupsi dan penyuapan dalam proses penegakan hukum di Indonesia dinilai mengalami pergeseran pola yang sangat mengkhawatirkan.
Apabila pada masa lalu suap identik dengan upaya pelaku kejahatan agar terbebas dari jerat hukum, saat ini justru muncul modus baru: suap yang bertujuan untuk ‘memenjarakan’ pihak tertentu demi memenangkan persaingan bisnis maupun politik.
Fenomena ini mengemuka dalam diskusi bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang digelar oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Jakarta pada Senin (10/8/2026).
Para pakar hukum dan pengamat peradilan menyoroti bahaya penggunaan instrumen pidana secara tidak tepat yang berpotensi memicu penegakan hukum secara selektif.
Pergeseran Pola Suap dan Risiko ‘Criminalization on Demand’
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa status tersangka saat ini kerap dimanfaatkan sebagai alat untuk mengubah posisi seseorang dalam peta persaingan kepentingan.
“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” tegas Chairul.
Chairul mengingatkan pentingnya penetapan status tersangka yang didasarkan pada bukti hukum yang jelas dan sah, bukan atas dasar dorongan atau pesanan pihak-pihak tertentu.
Penerapan Regulasi Harus Sesuai Jenis Kejahatan
Selain pergeseran pola suap, Chairul menyoroti penggunaan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai sering ‘dilecehkan’ untuk menjangkau seluruh sektor kejahatan ekonomi. Menurutnya, perkara yang memiliki aturan pidana khusus (lex specialis) seharusnya diselesaikan menggunakan regulasi yang relevan.
-
Sektor Spesifik: Kasus perbankan, lingkungan hidup, kehutanan, hingga perdagangan sudah memiliki undang-undang tersendiri.
-
Risiko Pemaksaan Pasal: Memaksa semua perkara ekonomi masuk ke ranah Tipikor justru berisiko membuat penegakan hukum berjalan tidak adil dan tidak proporsional.
Urgensi Menelusuri TPPU dan Aset Tak Wajar
Dalam forum yang sama, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyampaikan bahwa penanganan perkara hukum tidak boleh berhenti hanya pada figur yang ditetapkan sebagai tersangka utama. Aparat penegak hukum diwajibkan menelusuri tindak pidana asal (predicate crime), aliran dana (follow the money), hingga penikmat akhir hasil kejahatan.
Yenti mendorong penyidik untuk lebih proaktif mendeteksi dugaan pencucian uang tanpa perlu menunggu tindak pidana asal sepenuhnya terbongkar. Menurutnya, profil kekayaan yang tidak seimbang dapat dijadikan pintu masuk utama penyelidikan.
Pintu Masuk Penyelidikan TPPU:
-
Ketidaksesuaian Profil Harta: Kepemilikan aset yang melompat jauh dari profil pendapatan sah seseorang.
-
Laporan Transaksi Mencurigakan: Hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
-
Data LHKPN: Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak konsisten.
Yenti menegaskan bahwa penyidikan yang terhenti pada ‘pemain lapangan’ tanpa menyentuh jaringannya akan membiarkan penikmat utama hasil kejahatan tetap melenggang bebas.
Penguatan Kelembagaan dan Transparansi Penegakan Hukum
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, turut menyoroti aspek kelembagaan dalam penanganan perkara besar. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan formal untuk mengambil alih perkara tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
Kendati demikian, Saut menggarisbawahi bahwa kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan pengawasan publik serta empat prinsip utama penegakan hukum:
-
Transparansi: Kejelasan proses dan perkembangan penanganan perkara.
-
Akuntabilitas: Tanggung jawab moral dan hukum atas setiap keputusan penuntutan.
-
Bebas Konflik Kepentingan: Menjaga jarak dari tekanan maupun agenda pihak bersengketa.
-
Fairness (Keadilan): Perlakuan yang setara bagi setiap warga negara di mata hukum.
Sorotan Kasus Dugaan Manipulasi Batu Bara Rp5 Triliun
Sementara itu, Advokat sekaligus Koordinator Kosmak, Petrus Selestinus, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya yang menemukan benang merah pada sejumlah perkara yang sedang berjalan. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun, di mana prosesnya telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2026.
Petrus mendesak agar penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada. Penelusuran menyeluruh hingga ke akar-akarnya menjadi kunci agar instrumen hukum tidak dijadikan alat persaingan oleh kelompok-kelompok tertentu. (*/tur)