KALTENG.CO-Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 resmi memasuki babak baru di meja hijau. Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang mengungkap detail angka kerugian negara hingga dugaan penerimaan dana ilegal oleh mantan Menag tersebut.
Rincian Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi
Berdasarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK, tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji tersebut memicu dampak finansial yang sangat fatal bagi keuangan negara.
-
Kerugian Keuangan Negara: Mencapai Rp 622.090.207.166,41 (sekitar Rp 622 miliar). Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
-
Dugaan Keuntungan Pribadi: Yaqut disinyalir mengantongi keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (atau setara Rp 4,8 miliar jika dikonversikan dengan kurs berjalan).
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” tegas Jaksa Penuntut Umum KPK di ruang sidang.
Modus Operandi: Menerabas Prosedur Demi Akomodasi PIHK
Dalam memuluskan perbuatannya, Jaksa mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode 2023 dan 2024 dilakukan secara melawan hukum. Proses pengisian porsi ini diduga sengaja dimanipulasi tanpa mengindahkan aturan masa tunggu (waiting list) yang berlaku.
Beberapa poin krusial mengenai modus operandi yang diuraikan Jaksa meliputi:
-
Memotong Masa Tunggu (T0 / Tx): Pemberian porsi kuota haji khusus tambahan dilakukan kepada jemaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak memenuhi kriteria dan prosedur resmi.
-
Perubahan Penetapan Tanpa Kajian Teknis: Yaqut dinilai mengubah secara sepihak porsi pembagian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024 menjadi 50 persen. Kebijakan ini dikeluarkan tanpa dilandasi kajian teknis atau pertimbangan akademis yang sah.
-
Menguntungkan Pihak Swasta: Kebijakan ini dibuat secara khusus untuk mengakomodasi dorongan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang pada akhirnya turut memberikan keuntungan finansial bagi korporasi dan Pihak Swasta terkait.
Deretan Pihak yang Turut Terseret
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini tidak hanya menyeret sang mantan menteri. Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama-sama dengan sejumlah figur penting lainnya, di antaranya:
-
Ishfah Abidal Azis (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
-
Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
-
Asrul Azis Taba: Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Selain keuntungan pribadi yang mengalir ke kantong Yaqut, aliran dana dan kemudahan fasilitas dari penyimpangan kuota ini diduga turut dinikmati oleh jajaran pengurus dan korporasi PIHK.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal berlapis kepada Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menag ini didakwa melanggar serangkaian regulasi perundang-undangan, yaitu:
-
UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah: Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 48, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 116, hingga Pasal 123.
-
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023): Pasal 5 dan Pasal 10.
-
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022): Pasal 7.
Proses persidangan perkara korupsi kuota haji ini dipastikan akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat guna mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa pada agenda sidang berikutnya. (*/tur)