KALTENG.CO-Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam mengusut kasus dugaan penipuan serta penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin.
Penindakan hukum ini dinilai menjadi pengingat krusial bagi masyarakat luas mengenai pentingnya memeriksa legalitas travel umrah sebelum mendaftar.
Langkah tegas ini ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra yang melimpahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari (Tahap II).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dijadikan momentum bersama untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” ujar Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Legalitas dan Regulasi: Benteng Utama Hak Calon Jemaah
Fitrah menjelaskan bahwa kepemilikan izin resmi bukan hanya aspek teknis-birokrasi, melainkan instrumen hukum vital agar kegiatan usaha dapat dipantau oleh negara.
BPKN RI turut mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat ekosistem tata kelola ibadah. Salah satu langkah konkrit yang disoroti adalah terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi berbasis risiko ini mengatur berbagai instrumen penting, meliputi:
-
Standar Kegiatan Usaha: Memastikan kualifikasi minimal penyedia jasa.
-
Mekanisme Pengawasan Periodik: Memantau operational keberangkatan secara real-time.
-
Sanksi Administratif: Tindakan tegas bagi travel nakal yang melanggar ketentuan.
“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh kementerian terkait harus saling menguatkan. Tujuannya satu: mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara sah yang melayani jemaah,” tegas Fitrah.
Mencegah Kerugian Sebelum Terjadi Penelantaran
Pencegahan sejak dini (early prevention) menjadi poin utama yang terus didorong BPKN. Menurut Fitrah, tindakan pengawasan tidak boleh baru gencar dilakukan setelah timbul korban—seperti gagal berangkat, penelantaran di tanah suci, hingga kerugian finansial.
Implementasi konsisten atas Permenhaj No. 2 Tahun 2026 diharapkan bisa memberikan kepastian hukum. Tak hanya melindungi jemaah, aturan main yang jelas juga menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi biro perjalanan yang jujur dan patuh hukum.
Tips Cerdas Memilih Biro Umrah dari BPKN
Masyarakat dan calon jemaah diimbau untuk lebih cermat dan tidak mudah tergiur tawaran iming-iming yang terlampau murah. BPKN membagikan beberapa aspek penting yang wajib diperiksa sebelum memilih biro perjalanan umrah:
-
Cek Legalitas Resmi: Pastikan biro perjalanan terdaftar resmi di Kementerian Haji dan Umrah.
-
Rekam Jejak & Reputasi: Hindari biro yang pernah bermasalah atau memiliki ulasan buruk terkait keberangkatan.
-
Kejelasan Hak dan Kewajiban: Periksa rincian akad/kontrak, jadwal keberangkatan, tiket, hingga akomodasi hotel.
-
Jangan Cuma Tergiur Harga: Harga terjangkau boleh saja, namun wajib masuk akal dan memenuhi standar pelayanan minimum.
“Jemaah menyerahkan biaya, waktu, dan kepercayaan yang besar kepada penyelenggara. Karena itu, legalitas, transparansi, dan kepastian layanan adalah bagian dari hak konsumen yang wajib dilindungi,” pungkas Fitrah.
Melalui kasus di Sulawesi Tenggara ini, diharapkan seluruh penyedia jasa perjalanan ibadah dapat menjalankan bisnisnya secara legal, profesional, serta menempatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas paling utama. (*/tur)