← Kembali ke https://kalteng.co/

Terendus! Aliran Uang Haram Rp51 M/Bulan mengalir ke Oknum APH: Kaharingan Institute Minta PPATK Usut Beking Tambang Ilegal di Kalteng

https://kalteng.co/ • 10 August 2026 20:54
Terendus! Aliran Uang Haram Rp51 M/Bulan mengalir ke Oknum APH: Kaharingan Institute Minta PPATK Usut Beking Tambang Ilegal di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan tajam publik.

Fenomena maraknya kejahatan sektor sumber daya alam ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga memicu dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai fantastis hingga miliaran rupiah yang mengalir ke kantong-kantong oknum tak bertanggung jawab.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat Kaharingan Institute yang dilaporkan secara resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah hukum dan penelusuran finansial ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta gratifikasi yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 1 April 2026 dengan nomor 10/KII-PLK/III/2026 perihal Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terungkap indikasi skema pengamanan tambang emas ilegal dengan nilai “uang setoran” yang sangat fantastis setiap bulannya.

Pernyataan Tegas Kaharingan Institute: Desak PPATK Usut Aliran Uang Haram

Ketua Umum / Direktur Kaharingan Institute, Wancino, menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan investigasi mendalam di lapangan serta penelusuran data (open source) yang dilakukan timnya sejak periode tahun 2020 hingga 2025.

“Langkah kami melaporkan temuan ini ke PPATK adalah bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum yang bersih di Kalteng. Kami menemukan indikasi kuat adanya perputaran uang bernilai amat besar dari praktik PETI yang tidak tersentuh hukum karena diduga dilindungi oleh oknum penegak hukum. PPATK harus segera turun tangan melakukan tracing dan audit finansial terhadap rekening-rekening pihak terkait agar aliran dana haram dan dugaan pencucian uang ini bisa dibuka secara terang benderang,” tegas Wancino dalam keterangannya kepada awak media.

Wancino menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang terorganisir ini sangat merugikan negara dan masyarakat Kalimantan Tengah, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi keuangan daerah yang melayang.

Modus Operandi: “Uang Pengamanan” Rp60 Juta per Unit Eksavator

Dalam berkas pengaduan yang diserahkan ke PPATK, Kaharingan Institute membeberkan modus operandi pengamanan tambang emas ilegal di lapangan. Diduga kuat terdapat kesepakatan tertutup antara pemodal/penambang dengan oknum penegak hukum agar unit alat berat dapat beroperasi tanpa cemas terkena penertiban atau penindakan hukum.

Sebagai imbalan “jaminan keamanan”, para pemilik atau pengelola alat berat diwajibkan menyetorkan uang jaminan/pengamanan sebesar:

Aliran dana tersebut disinyalir mengalir secara terstruktur dan berjenjang melalui jaringan oknum di wilayah hukum setempat, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga diduga terafiliasi ke oknum pejabat di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Nilai Transaksi Fantastis: Diduga Capai Rp51 Miliar Setiap Bulan

Berdasarkan data yang dihimpun Kaharingan Institute, diperkirakan ada sebanyak 850 unit alat berat eksavator (dominan kelas PC 200) yang beroperasi aktif melakukan penambangan emas ilegal di empat wilayah kabupaten utama di Kalteng.

Jika dikalkulasikan dengan tarif setoran pengamanan Rp60 juta per unit, maka estimasi perputaran uang atau transaksi ilegal yang mengalir untuk menyokong operasional pertambangan emas tanpa izin ini diperkirakan mencapai:

Rp51.000.000.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Rupiah) Per Bulan

Adapun rincian persebaran 850 unit eksavator di lapangan yang tercatat dalam berkas investigasi Kaharingan Institute meliputi:

Wilayah Kabupaten Estimasi Jumlah Eksavator
Kabupaten Gunung Mas ± 400 Unit Eksavator
Kabupaten Kapuas ± 200 Unit Eksavator
Kabupaten Katingan ± 150 Unit Eksavator
Kabupaten Pulang Pisau ± 100 Unit Eksavator
Total Keseluruhan 850 Unit Eksavator

Respon Pemprov Kalteng: Gubernur Agustiar Sabran Akui Kebocoran PAD dan Siapkan Solusi Legalitas Koperasi

Maraknya praktik pertambangan ilegal dan besarnya transaksi “di bawah meja” ini berbanding terbalik dengan kondisi penerimaan daerah. Menanggapi isu kebocoran pendapatan sektor pertambangan rakyat, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengakui bahwa potensi PAD yang melayang akibat pertambangan tidak resmi memang sangat besar.

Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tidak bisa tinggal diam melihat dana jumbo tersebut menguap dan hanya dinikmati oknum penambang liar atau pihak luar. Pihaknya bertekad melakukan penataan komprehensif dengan memfasilitasi penambang tradisional agar memiliki payung hukum yang sah.

“Kita tidak memungkiri ada dugaan kebocoran PAD yang nilainya sangat besar dari sektor pertambangan, termasuk pertambangan rakyat. Ke depannya, Pemprov Kalteng berkomitmen penuh untuk memfasilitasi para penambang tradisional dan masyarakat lokal agar bisa mengurus perizinan secara resmi dan legal melalui wadah koperasi-koperasi,” ungkap Agustiar Sabran.

Lebih lanjut, Agustiar Sabran menjelaskan bahwa dengan mendorong skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi, negara dan daerah bisa hadir memberikan perlindungan sekaligus menarik retribusi resmi.

“Jika dilegalkan melalui wadah koperasi yang terorganisir, maka potensi dana yang nilainya sangat besar tersebut tidak lagi bocor ke oknum-oknum tertentu. Uang itu bisa langsung masuk secara sah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Telusur Potensi Daerah yang Melayang: Mengapa Sektor Pertambangan Rakyat Selalu Bocor?

Diolah dari berbagai laporan media lokal dan kajian ekonomi daerah Kalimantan Tengah, persoalan tambang rakyat tanpa izin telah lama menjadi “dilema klasik” yang belum terselesaikan secara tuntas.

Berbagai sumber pemberitaan nasional dan daerah mencatat sejumlah faktor kunci mengapa kebocoran penerimaan dari sektor ini terus berulang:

  1. Rantai Bisnis Gelap yang Menguntungkan Pemodal Besar:

Meskipun sering dilabeli “tambang rakyat”, operasional di lapangan umumnya dikuasai oleh pemodal (cukong) yang sanggup menyewa unit eksavator hingga membeli bahan bakar solar industri dan bahan kimia pengolah emas. Uang hasil tambang mengalir deras ke pemodal dan oknum “pembina”, sementara daerah hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan.

  1. Tata Kelola IPR yang Lambat:

Proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat yang memakan waktu lama sering dijadikan alasan oleh pelaku penambang untuk tetap beroperasi secara ilegal. Akibatnya, retribusi daerah, pajak galian, hingga iuran tetap pertambangan tidak bisa dipungut secara legal oleh Pemda.

  1. Integritas Oknum Lapangan:

Laporan Kaharingan Institute ke PPATK menjadi bukti menguatnya dugaan bahwa langgengnya bisnis ilegal ini diakibatkan adanya sistem “upeti” atau “uang pengkondisian”. Transaksi ilegal bernilai puluhan miliar per bulan ini menjadi tembok besar yang menghambat upaya penertiban hukum secara obyektif.

Harapan Publik: Transparansi Keuangan dan Penataan Berkelanjutan

Singkronisasi antara laporan investigasi Kaharingan Institute ke PPATK dengan komitmen Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan titik terang bagi masa depan tata kelola tambang di Bumi Tambun Bungi.

Masyarakat menaruh harapan besar agar:

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan Kaharingan Institute Nomor 10/KII-PLK/III/2026 serta pernyataan resmi pejabat daerah terkait. Redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(/*tur)

 

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli