← Kembali ke https://kalteng.co/

RUU Sisdiknas Baru Tegaskan Kesetaraan Sekolah Negeri, Swasta, dan Pesantren

https://kalteng.co/ • 10 August 2026 15:02
RUU Sisdiknas Baru Tegaskan Kesetaraan Sekolah Negeri, Swasta, dan Pesantren

KALTENG.CO-Isu kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pembahasan ini kembali mengemuka dalam workshop yang digelar oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Surabaya pada Minggu (9/8/2026).

RUU Sisdiknas yang baru diproyeksikan untuk memperbarui UU Nomor 20 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dalam merespons pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

Fokus Utama Revisi UU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa pembaharuan regulasi pendidikan ini mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga prinsip nondiskriminasi antarlembaga pendidikan.

“Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara,” tegas Lalu Hadrian Irfani.

Komisi X DPR menekankan bahwa tidak boleh ada jurang pemisah atau perbedaan perlakuan terhadap para pemangku kepentingan pendidikan, baik institusi negeri, swasta, maupun keagamaan.

Poin-Poin Kunci dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

Berikut adalah sejumlah isu strategis yang masuk dalam draft penyusunan RUU Sisdiknas:

1. Kesetaraan Pendidikan Pesantren dan Tenaga Pendidik

Meskipun telah memiliki paying hukum tersendiri melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, RUU Sisdiknas akan semakin memperkuat posisi pendidikan pesantren agar sejajar dengan pendidikan umum. Kesetaraan ini juga mencakup kesejahteraan dan status pengakuan bagi para ustaz, guru, serta pengajar di lingkungan pondok pesantren.

2. Tata Kelola dan Pembagian Kewenangan Guru

Pemerintah dan DPR tengah mendiskusikan formula terbaik terkait pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Opsi skema yang dikaji mencakup pengelolaan penuh oleh pusat hingga pembagian peran (50-50), di mana daerah memberikan rekomendasi dan pusat yang mengelola.

3. Wajib Belajar 13 Tahun

RUU Sisdiknas secara resmi mengomodir perluasan program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun (mencakup pendidikan prasekolah/TK hingga menengah). Bahkan, beberapa anggota Komisi X menyuarakan usulan agar masa wajib belajar diperpanjang hingga 17 tahun untuk memastikan pemerataan pendidikan berjenjang tinggi.

4. Skema Pembiayaan 20 Persen APBN/APBD

Terkait pembiayaan wajib belajar 13 tahun, DPR memastikan beban tidak akan ditumpukkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Pembiayaan tetap mengacu pada mandat konstitusi, yaitu alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD melalui sinergi antara pusat dan daerah.

Target Pengesahan RUU Sisdiknas

Saat ini, pembentukan RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik dan penyerapan aspirasi publik dari berbagai pemangku kepentingan. DPR bersama pemerintah menargetkan regulasi pendidikan baru ini dapat rampung dan disahkan pada awal tahun 2027.

Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu mengejar ketertinggalan sistem pendidikan nasional serta membawa Indonesia bersaing dengan negara-negara yang memiliki sistem pendidikan yang lebih maju. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli