KALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Jika usulan tersebut disetujui oleh parlemen melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Destry akan mengisi posisi definitif menggantikan Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri pada 27 Juli 2026 lalu.
Penyampaian nama calon orang nomor satu di Bank Sentral ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Penyerahan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI
Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur BI ke DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026.
“Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Parlemen.
Sebelum dicalonkan menjadi gubernur definitif, Destry memang dipercaya mengemban amanah sebagai Penjabat Sementara (Pjs) atau Penjabat Gubernur BI. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Perry Warjiyo menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur BI pada akhir Juli 2026.
Kepemimpinan Kolektif Kolegial di Bank Indonesia
Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, menekankan pentingnya sinergi dan soliditas internal. Menurutnya, tata kelola di Bank Indonesia dijalankan dengan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.
Sebagai sosok ekonom senior dengan latar belakang pendidikan dari Universitas Indonesia dan Cornell University, kepemimpinan Destry dinilai siap membawa arah kebijakan moneter tetap adaptif di tengah tantangan ekonomi global.
Paket Surpres: Dari Deputi BI, Komisioner OJK, hingga Duta Besar
Selain menyerahkan nama calon tunggal Gubernur BI, Surpres yang dikirimkan pemerintah juga mencakup beberapa usulan posisi strategis lainnya:
-
Calon Deputi Gubernur Senior BI
-
Calon Deputi Gubernur BI (mengisi kekosongan formasi)
-
Jajaran Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
Calon Duta Besar (Dubes) RI untuk sejumlah negara sahabat
“Kami serahkan beberapa surpres, pertama mengenai calon definitif Gubernur BI, beserta calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Selanjutnya, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembahasan dan jadwal uji kelayakan calon-calon tersebut kepada pihak legislatif. “Selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Prasetyo. (*/tur)